get app
inews
Aa Text
Read Next : Seorang Petani Ditemukan Tewas di Bawah Pohon Kelapa, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya

Satuan Reserse Narkotika Polres Polman Bekuk Residivis Narkoba, Sabu 23,4 Gram Diamankan

Rabu, 15 Juli 2026 | 20:00 WIB
header img
Satresnarkoba polres Polman ungkap peredaran sabu seberat 23,4 gram barang bukti diamankan dari tangan pelaku resedivis : Foto Humas Polres Polman

POLEWALI MANDAR,iNewsPolman.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu dengan berat 23,4 gram.

Kasus ini diungkap setelah personel Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial B (29), warga Desa Ciro-Ciroe, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan di wilayah Pakkadoang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, pada Selasa (7/7/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Polewali Mandar, IPTU Japaruddin, SH., MM., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

"Setelah menerima informasi, tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di dalam rumahnya," kata Japaruddin, Rabu (15/7/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu saset plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta satu unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Makassar untuk dilakukan uji laboratorium. Hasil pemeriksaan menyatakan kristal tersebut positif mengandung amfetamina atau sabu, sehingga memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang berdomisili di Kabupaten Sidenreng Rappang. Narkotika tersebut dipesan dengan cara mentransfer uang sebesar Rp21 juta, kemudian dikirim menggunakan mobil penumpang.

Polisi pun melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok.

"Kami telah melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang untuk memburu pemasok yang disebutkan oleh tersangka. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan upaya pencarian masih terus dilakukan," ujar Japaruddin.

Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus narkotika, sehingga menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara.

Sementara itu, Kapolres Polewali Mandar AKBP Zaky Maghfur, SIK., menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.

"Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengembangan terhadap jaringan pemasok juga terus dilakukan agar mata rantai peredaran narkotika dapat diputus," tegasnya.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani proses hukum. Satresnarkoba juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut