get app
inews
Aa Text
Read Next : Kesurupan Picu Salah Paham, Bhabinkamtibmas Damaikan Dua Warga Kenje

Eksekutor Penembakan di Campalagian Terungkap, Polisi Beberkan Peran Pelaku

Senin, 20 Oktober 2025 | 22:09 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, didampingi Kanit Resum dan Kanit PPA, mengungkapkan para tersangka masing-masing berinisial DM, AK, dan SR. (Foto: Basribas)

POLEWALI MANDAR, iNewspolman.id — Setelah sebulan penuh melakukan penyelidikan intensif, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar akhirnya berhasil membekuk tiga terduga pelaku penembakan yang menewaskan Hussein alias Caing, di Jalan Poros Sumarrang, Desa Lagi-Lagi, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, pada Sabtu malam, 20 September 2025.

Ketiga pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan mereka dalam aksi pembunuhan berencana tersebut.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, didampingi Kanit Resum dan Kanit PPA, mengungkapkan bahwa para tersangka masing-masing berinisial DM, AK, dan SR.

Dari hasil penyelidikan, diketahui DM berperan sebagai eksekutor utama yang melepaskan tembakan menggunakan senjata api jenis revolver ke arah korban.

“Alhamdulillah, per hari ini kami sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan ketiganya sudah dilakukan penahanan,” ujar AKP Budi Adi kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

  • Satu pucuk senjata api jenis revolver,
  • Satu proyektil hasil otopsi dari kepala korban,
  • Satu unit mobil Honda Brio milik korban,
  • Tiga butir amunisi aktif dan dua selongsong peluru,
  • 33 butir peluru cadangan,
  • Satu buah helm, jaket, dan celana pendek, serta
  • Dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Selain itu, penyidik juga menyita rekaman CCTV yang memperkuat keterlibatan ketiga tersangka dalam aksi penembakan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga pelaku mulai mengikuti korban sejak pukul 15.00 Wita hingga akhirnya melancarkan aksinya sekitar pukul 20.12 Wita di lokasi kejadian.

Polisi menduga kuat pembunuhan ini direncanakan dengan matang, mengingat waktu pengintaian yang cukup panjang dan penggunaan senjata api ilegal.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Meski kronologi dan peran pelaku telah terungkap, polisi hingga kini masih mendalami motif di balik penembakan tersebut.

“Motifnya masih kami dalami. Setelah pemeriksaan selesai, kami akan menyampaikan hasil lengkapnya melalui konferensi pers,” tutup AKP Budi Adi.

Kasus penembakan di Campalagian ini menjadi perhatian luas masyarakat Polewali Mandar, mengingat pelaku diduga menggunakan senjata api ilegal dan mengeksekusi korban di jalan umum.

iNewspolman.id akan terus memantau perkembangan penyidikan dan menyajikan informasi terbaru dari pihak kepolisian.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut