get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Anak Disabilitas Digilir 8 Remaja di Rumah Kosong 5 Pelaku Diamankan

Pengamanan Eksekusi Paludai Sesuai SOP, Kompolnas Tak Temukan Pelanggaran

Kamis, 24 Juli 2025 | 18:41 WIB
header img
Komisioner Kompolnas Saat lakukan kunjungan kerja di Polres Polman dan lokasi Bentrok eksekusi Paludai: Foto istimewa

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Fakta baru terungkap dalam kasus bentrokan berdarah saat eksekusi lahan di Dusun Paludai, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar. Ternyata, rencana eksekusi tersebut sudah diketahui oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sejak tahun 2023.

Informasi ini mencuat saat dua komisioner Kompolnas RI melakukan kunjungan langsung ke lokasi, menyelidiki insiden bentrok antara aparat dan warga yang menolak eksekusi. Salah satu komisioner, Yusuf  menyebut bahwa pihak penggugat sudah melayangkan pengaduan  kepada Kompolnas melalui kuasa hukumnya pada tahun 2023 lalu.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan permintaan pengamanan dari Polres Polewali Mandar, yang saat itu belum ditindaklanjuti. Akibatnya, eksekusi urung dilakukan pada 2023.

Namun pada tahun 2025, saat eksekusi akhirnya dilakukan, terjadi perlawanan dari pihak tergugat yang berujung bentrokan dan menyebabkan sejumlah korban luka, baik dari warga maupun aparat kepolisian.


Foto Istimewa.
 
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol. (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, S.A.P., M.A menegaskan, proses pengamanan yang dilakukan aparat saat eksekusi di Paludai telah sesuai dengan prosedur tetap (SOP). Mereka juga membantah adanya dugaan salah tangkap terhadap seorang warga bernama Jamaluddin.

“Tidak benar ada salah tangkap. Justru saudara Jamaluddin merupakan korban pengeroyokan oleh massa dari pihak tergugat saat bentrokan terjadi. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan,” tegas Yusuf.

Senada dengan itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Yusuf menyebut kunjungan mereka kali ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang pernah disampaikan oleh pihak penggugat yang telah memenangkan perkara perdata atas lahan di Paludai.

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, Kompolnas menyimpulkan bahwa pengamanan oleh Polres Polewali Mandar selama proses eksekusi telah sesuai dengan standar operasional, dan tidak ditemukan pelanggaran prosedur.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut