POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Langkah tegas diambil oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Polewali Mandar dengan memanggil 29 kepala desa terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) periode 2021–2023.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang menemukan indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran di sejumlah desa.
Surat panggilan bernomor 417/Insp/700.1.2.5/XII/2024, yang diterbitkan pada 19 Desember 2024, meminta para kepala desa hadir di Aula Kantor Inspektorat pada Senin, 23 Desember 2024.
Dalam surat tersebut, mereka diwajibkan membawa dokumen yang relevan untuk memperjelas temuan serta mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Salinan surat panggilan, lengkap dengan daftar nama kepala desa yang dipanggil, telah menyebar luas di media sosial. Reaksi masyarakat pun beragam.
Sebagian netizen mendukung langkah ini dengan komentar seperti, “Alhamdulillah, semoga yang bersalah segera ditindak tegas.”
Namun, ada pula yang mengingatkan bahwa pemanggilan bukan berarti kepala desa tersebut telah terbukti bersalah.
Meski begitu, opini publik secara umum tampak mendukung upaya pengusutan ini. Harapan besar disematkan pada Inspektorat untuk menindaklanjuti temuan ini secara transparan dan akuntabel.
Dana Desa merupakan program prioritas pemerintah untuk mendorong pembangunan di tingkat pedesaan. Namun, dugaan penyalahgunaan anggaran kerap mencoreng tujuan mulia program ini.
Tidak heran jika pemanggilan ini menjadi perhatian publik yang luas, mengingat setiap rupiah yang dikelola memiliki dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa.
“Pengelolaan Dana Desa harus profesional dan penuh tanggung jawab. Kalau ada penyimpangan, itu melukai kepercayaan masyarakat,” ujar Ismail, seorang aktivis.
Langkah Inspektorat Polewali Mandar ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan tata kelola keuangan desa.
Publik berharap agar hasil pertemuan pada hari senin, 23 Desember 24 mendatang tidak hanya memberikan kejelasan, tetapi juga memberikan solusi konkret atas permasalahan yang ada.
Keputusan tegas Inspektorat dapat menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran.
Selain itu, tindakan ini juga diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa.
“Pengawasan dan transparansi adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik. Keadilan itu tidak hanya soal menghukum yang bersalah, tapi juga soal memastikan pengelolaan yang benar ke depan,” tambah Ismail.
Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh kepala desa di Polewali Mandar untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan tanggung jawab penuh. Sebab, di balik setiap rupiah yang dikelola, ada harapan besar masyarakat untuk kehidupan yang lebih baik.
Dengan langkah ini, masyarakat Polewali Mandar berharap terciptanya era baru pengelolaan Dana Desa yang lebih bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Editor : Huzair.zainal