MAMASA,iNewsPolman.id-Kepala Desa Tampak Kurra, Kecamatan Tabulahan Kabupaten Mamasa, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 - 2021.
Informasi tersebut di peroleh melalui wawancara dengan Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu, Hamring via WhatsApp pada hari Rabu 5 Oktober 2022.
Saat di tanya soal perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tampak Kurra, Iptu Hamring membenarkan jika saat ini kepala desa sudah ditetapkan tersangka dengan nilai dugaan penyalagunaan Dana Desa sebesar, Rp748.000.000 Tahun anggaran 2019 hingga 2021 lalu.
Ditanya soal keterlibatan perangkat desa ia menjelaskan kalau saat ini masih dilakukan pendalaman. "Aparat Desa Tampak Kurra sementara didalami keterlibatannya" demikian penyampaian singkat Iptu Hamring.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 8 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya sejak bulan Februari Tahun 2022, Kepala Desa (Kades) Tampak Kurra, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), diprotes warganya. Kades Tampak Kurra, Eduar dituntut mundur dari jabatannya lantaran dituding menyelewengkan dana desa.Kasus ini hingga berujung salin lapor di Polres Mamasa.
Editor : Huzair.zainal