POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Penyidik Satreskrim Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan satu orang dan menyebabkan korban lainnya mengalami luka berat, Kamis (5/11/2026).
Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi kejadian perkara (TKP) di sepanjang Jalan Poros Majene–Mamuju, tepatnya di Dusun Labasang, Desa Tonro Lima, Kecamatan Matakali.
Dalam rekonstruksi tersebut, tiga tersangka masing-masing berinisial A.R. alias K, S, dan A memperagakan total 28 adegan bersama sejumlah saksi. Peragaan dilakukan untuk menggambarkan kembali rangkaian peristiwa berdasarkan hasil penyidikan.
Kasus penganiayaan ini mengakibatkan korban berinisial H.U. meninggal dunia. Sementara korban lainnya, A.R.F.Y., mengalami luka berat.
Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, didampingi Kapolsek Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna, KBO Satreskrim IPTU Iwan Rusmana, serta sejumlah personel kepolisian.
Rekonstruksi turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polewali, penasihat hukum para tersangka, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Polman yang mendampingi tersangka anak, serta saksi dari pihak korban dan tersangka.
Sebanyak 28 adegan diperagakan di tiga titik berbeda. Pada TKP pertama di depan Pekuburan Labasang, diperagakan tiga adegan. Selanjutnya, delapan adegan diperagakan di TKP kedua di Jalan Poros Majene–Mamuju.
Adapun di TKP ketiga yang berada di bahu jalan poros tersebut, para tersangka dan saksi memperagakan 17 adegan.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi mengatakan, rekonstruksi merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk memperjelas kronologi kejadian sekaligus mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan alat bukti serta hasil penyidikan.
Melalui rekonstruksi tersebut, penyidik bersama JPU dapat mengamati secara langsung kesesuaian keterangan yang telah diperoleh dengan rangkaian adegan yang diperagakan di lokasi kejadian.
Pelaksanaan rekonstruksi juga melibatkan personel Satlantas, Sat Samapta, Polsek Wonomulyo, dan Sipropam Polres Polman guna memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/437/X/2026/SPKT/POLRES POLEWALI MANDAR/POLDA SULAWESI BARAT tertanggal 18 Oktober 2026.
Polres Polman menyatakan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait
