POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Resmob Satreskrim Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku utama bersama dua orang yang diduga sebagai penadah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Jumat (30/10/2026) malam.
Ketiganya masing-masing berinisial S (45), SL (49), dan A (56). Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.59 WITA dengan dukungan personel Resmob Polres Pinrang.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan polisi terkait pencurian sepeda motor milik M. Safri (52), warga Jalan Nuri, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 2 Februari 2025. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di garasi rumah sekitar pukul 12.00 WITA setelah pulang dari pasar. Namun, sekitar pukul 17.00 WITA, korban mendapati kendaraannya sudah hilang.
Korban kemudian melakukan pencarian sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Penangkapan ketiga terduga bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Pinrang. Berbekal informasi tersebut, tim URC dan Resmob Polres Polman berkoordinasi dengan Resmob Polres Pinrang untuk melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan ketiganya.
Dari hasil pemeriksaan awal, S mengakui telah mencuri dan menjual dua unit sepeda motor kepada orang berbeda. Masing-masing Yamaha Xeon warna kuning-hitam seharga Rp1,5 juta kepada SL dan Yamaha Mio M3 warna hitam seharga Rp2 juta kepada A.
S juga mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Polman sejak 2025 hingga 2026. Uang hasil penjualan kendaraan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku menggunakan modus menumpang mobil truk dari wilayah Pinrang menuju Kabupaten Polman. Setibanya di lokasi, pelaku kemudian mencari kendaraan yang menjadi sasaran pencurian.
Polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, yakni Yamaha Mio M3 warna hitam dan Yamaha Xeon warna kuning.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban sekaligus hasil kerja sama antara personel URC dan Resmob Polres Polman dengan Resmob Polres Pinrang.
Selanjutnya, ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Polman untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Polman mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, termasuk dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait
