Polda Sulbar Bongkar Dugaan Penyelewengan Solar di Polman, 1.617 Liter Diangkut Dump Truck

Huzair zainal
Press Rilise Polda Sulbar pengungkapan kasus Penyelundupan BBM Bersubsidi Jenis solar di Polewali Mandar: Foto FTH

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Dalam pengungkapan di Jalan Jenderal Sudirman, jalur poros Polman–Majene, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kamis (22/10/2026), polisi menemukan 1.617 liter solar bersubsidi yang diangkut menggunakan sebuah dump truck Isuzu.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai kendaraan yang dicurigai membawa BBM bersubsidi. Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut.

Hasil pemeriksaan di bak truk menemukan satu tandon berisi 1.023 liter solar dan 18 jeriken dengan total 594 liter. Polisi turut mengamankan dua pria berinisial AA (40) dan AA (23) untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan polisi, solar tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial IW di Desa Pambusuang, Kecamatan Balanipa, dengan harga Rp400.000 per jeriken.

BBM itu rencananya dibawa ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, untuk digunakan sebagai bahan bakar alat berat.

Penyidik kini mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri asal-usul solar, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Polisi juga masih memburu IW yang disebut dalam pemeriksaan awal sebagai pemasok BBM tersebut.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 20 huruf c dan/atau d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Polda Sulbar menegaskan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, termasuk nelayan kecil dan petani, bukan untuk penyalahgunaan distribusi demi kepentingan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok dan penyalur lain dalam perkara tersebut.

Editor : Huzair.zainal

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network