Proyek Jalan Rp15 M Gunakan BBM Subsidi, Wakil Ketua DPRD Polman Geram: Nelayan,Petani Jadi Korban

Basribas
Ketua DPC PKB Polewali Mandar sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Polman, H. Amiruddin, SH, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak te

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Proyek pengerjaan jalan lintas kabupaten di Desa Kalapa Dua, Kecamatan Anreapi, Polewali Mandar, senilai Rp15 miliar yang dikerjakan PT Wira Karsa mendapat sorotan tajam.

Pasalnya, kontraktor proyek tersebut diketahui menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, seperti nelayan dan petani.

Ketua DPC PKB Polewali Mandar sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Polman, H. Amiruddin, SH, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan PT Wira Karsa, Kadis PU, Kadis Perindustrian dan Perdagangan, serta LSM Lintas Pemburu Keadilan (LPK), pada Jumat (24/1/25).

Ketua LSM LPK, Robert Pariakan, mengungkapkan fakta mengejutkan dalam forum tersebut. "Berdasarkan data yang kami temukan di lapangan, PT Wira Karsa menggunakan BBM subsidi sebanyak 1.200 liter solar untuk proyek ini. Kami memiliki bukti rekaman video," tegas Robert.

Ia juga menyebut SPBU Sarampu kerap melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken pada malam hari, sehingga masyarakat kecil, seperti nelayan, sering kali tidak kebagian.

"Nelayan harus antre panjang, bahkan ada yang terpaksa batal melaut karena pasokan BBM habis," lanjutnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Gispa, supervisi PT Wira Karsa, mengakui penggunaan BBM subsidi. Ia berdalih pasokan BBM industri dari Makassar sering terlambat.


Ketua LSM LPK, Robert Pariakan Saat , mengungkapkan fakta mengejutkan dalam forum tersebut.

"Kami menggunakan BBM subsidi demi kelancaran proyek karena tenggat waktu pengerjaan sangat ketat. Namun, ini dilakukan saat pasokan BBM industri habis," jelas Gispa.

Menurutnya, proyek yang dimulai sejak September 2024 dengan tenggat waktu hingga 31 Desember 2024 terhambat oleh cuaca buruk, sehingga mendapat perpanjangan waktu 50 hari. "Progres proyek saat ini sudah hampir rampung," tambahnya.

Dalam RDP yang berlangsung panas, H. Amiruddin menegaskan bahwa tindakan PT Wira Karsa melanggar aturan.

"Penggunaan BBM subsidi oleh kontraktor jelas melanggar hukum. Ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga pidana. Aturan sudah jelas, kontraktor proyek besar harus menggunakan BBM non-subsidi," tegas Amiruddin.

Ia juga meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk segera menyelidiki SPBU yang melayani pembelian BBM subsidi dengan jeriken pada malam hari.

Penggunaan BBM subsidi oleh kontraktor proyek besar bertentangan dengan:

  1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelanggar.
  2. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, yang membatasi penggunaan BBM subsidi hanya untuk rumah tangga, nelayan, dan usaha kecil.

LSM LPK menekankan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi oleh kontraktor merugikan masyarakat kecil.

"Ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak nelayan dan petani yang sangat membutuhkan subsidi," pungkas Robert.

Rapat DPRD ini menjadi momentum bagi masyarakat Polewali Mandar untuk menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.

Semua pihak berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi proyek miliaran rupiah yang merugikan masyarakat kecil.

Editor : Huzair.zainal

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network