BANDUNG, iNewsPolman.id– Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan warga negara asing (WNA) melalui optimalisasi teknologi digital untuk meningkatkan akurasi data, mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini, serta mempercepat penanganan kasus keimigrasian dan pengungsi.
Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung, 13–16 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengawasan berbasis teknologi harus didukung data yang akurat dan integritas petugas.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.
Tiga sistem yang dioptimalkan yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.
APOA digunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA, sedangkan SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus. Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), SOI mendukung pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), termasuk terhadap WNA yang diduga melanggar aturan atau masuk daftar pencarian orang.
Sementara itu, APGAKUM Pengungsi mendukung pendataan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran pengungsi melalui geotagging. Setelah diuji coba di wilayah kerja Rudenim Semarang, aplikasi ini mulai diterapkan secara serentak di Indonesia.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait
