Kasus Penembakan Campalagian, Polres Polman Bongkar Jaringan Amunisi Ilegal

Huzair zainal
Polres Polman Tegaskan Serius Tangani Kasus Peredaran Amunisi Ilegal, Sejumlah Orang Ditetapkan Tersangka: Foto Humas Polres Polman

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman) menegaskan komitmennya dalam menangani secara serius kasus dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal yang melibatkan oknum anggota kepolisian serta warga sipil.

Kasus ini berkaitan dengan insiden penembakan terhadap Husain yang terjadi di Desa Lagiagi, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, pada 20 September 2025 lalu.

Penyelidikan dimulai sejak September 2025, segera setelah peristiwa penembakan tersebut terjadi. Dari hasil pengembangan penyidikan, terungkap rangkaian dugaan peredaran amunisi yang telah berlangsung sejak Mei 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Mei 2025 tersangka IDY diduga meminta amunisi revolver kepada Brigpol DC. Amunisi tersebut diketahui diperoleh Brigpol DC dari Brigpol KA alias Cippe, yang kemudian disalurkan melalui perantara NPP alias K.

Sementara itu, pada Agustus 2025, tersangka MY diketahui memesan 20 butir amunisi HS kepada Bripda MS dengan permintaan agar kuningan pada selongsong amunisi disimpan. Amunisi tersebut kemudian dikirim melalui jasa travel dari Mamuju Tengah menuju Polewali Mandar.

Dalam proses penyidikan, penyidik Polres Polman juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver serta amunisi kaliber 38 dan 9 milimeter. Seluruh barang bukti tersebut telah menjalani uji balistik di Laboratorium Forensik Makassar.

Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni IDY, K, NPP, MY, serta Brigpol DC. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, berkas perkara para tersangka tersebut telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, Brigpol KA alias Cippe dan Bripda MS telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas perkara yang terpisah.

Adapun Brigpol AQ juga telah menjalani pemeriksaan. Penyidik saat ini masih mendalami dugaan keterlibatannya. Jika nantinya ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, maka yang bersangkutan akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan adanya pihak yang menghalangi proses penyidikan.

“Dalam proses penyidikan, sampai saat ini penyidik tidak menemukan adanya pihak-pihak yang menghalang-halangi jalannya penyidikan. Kasus ini kami tangani secara serius karena menyangkut kepemilikan dan peredaran amunisi tanpa hak. 

Pemeriksaan saksi, tersangka, serta penyitaan barang bukti yang telah diuji balistik telah dilakukan. Proses hukum akan terus berjalan dan akan dikembangkan apabila ditemukan alat bukti baru,” ujar Budi Adi.

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan keamanan masyarakat.

“Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapapun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Polman memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan hingga tuntas guna memastikan seluruh pihak yang terlibat

 mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Polewali Mandar tetap kondusif.

Editor : Huzair.zainal

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network