Dari Kursi Bupati ke Rompi Oranye: Skandal Linmas Pemilu Seret Mantan Pj Bupati Polman

Basribas
Dengan mengendarai mobil tahan. Mantan PJ. Bupati Polman dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Polewali (Foto: Istimewa)

POLEWALI MANDAR, iNewspolman.id — Kejaksaan Negeri (Kejaksaan Negeri Polewali Mandar) resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar, Muh. Ilham Borahima, pada Kamis, 18 Desember 2025. Penahanan ini dilakukan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengadaan seragam Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.

Usai menjalani pemeriksaan lanjutan atas pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Muh. Ilham Borahima tampak mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol.

Ia dikawal ketat oleh penyidik saat keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan, sebelum akhirnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Polewali.

Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, menjelaskan bahwa perkara bermula dari permintaan KPU Polewali Mandar kepada Pj Bupati saat itu, terkait kebutuhan seragam Linmas untuk pengamanan TPS. Namun, pengadaan tersebut dipaksakan meski tidak tersedia anggaran dalam APBD.

“Beliau tetap ngotot memaksakan pengadaan seragam Linmas meskipun anggarannya tidak ada. Katanya, saya ini bupati, kebijakan saya ini bisa berlaku,” ujar Nurcholis kepada wartawan.

Akibat kebijakan sepihak tersebut, pengusaha konveksi mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,6 miliar.

Kerugian dihitung dari estimasi harga satu set seragam Linmas lengkap sebesar Rp618 ribu per potong yang dikalikan 2.700 potong.

Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 2.700 potong seragam Linmas, SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak), serta BAST (Berita Acara Serah Terima) barang.

Nurcholis menegaskan, hingga saat ini tersangka belum melakukan pembayaran apa pun kepada pihak korban.

“Tidak ada mekanisme pengadaan karena memang tidak tersedia anggaran. Penahanan dilakukan sesuai SOP, secara humanis, dan dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, didukung surat keterangan sehat,” katanya.

Sementara itu, Muh. Ilham Borahima menanggapi singkat penahanan dirinya. Ia menyebut perkara yang menjeratnya masih menjadi perdebatan. “Kasus ini masih polemik sebenarnya,” ujarnya singkat.

Atas perbuatannya, mantan Pj Bupati Polewali Mandar tersebut dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Perkara ini telah memasuki tahap II dan resmi dilimpahkan ke pengadilan, sehingga status hukum yang bersangkutan meningkat dari tersangka menjadi terdakwa.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa jabatan publik bukan alat untuk memaksakan kehendak pribadi. Kebijakan tanpa dasar anggaran dan mekanisme hukum yang sah berpotensi menyeret pejabat ke ranah pidana.

Penegakan hukum terhadap mantan Pj Bupati Polewali Mandar ini sekaligus menegaskan prinsip equality before the law—bahwa setiap penyelenggara negara tetap bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, baik saat berkuasa maupun setelah tidak lagi menjabat.

Editor : Huzair.zainal

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network