POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman) menegaskan komitmennya dalam menangani secara serius kasus dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal yang melibatkan oknum anggota kepolisian serta warga sipil.
Kasus ini berkaitan dengan insiden penembakan terhadap Husain yang terjadi di Desa Lagiagi, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, pada 20 September 2025 lalu.
Penyelidikan dimulai sejak September 2025, segera setelah peristiwa penembakan tersebut terjadi. Dari hasil pengembangan penyidikan, terungkap rangkaian dugaan peredaran amunisi yang telah berlangsung sejak Mei 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Mei 2025 tersangka IDY diduga meminta amunisi revolver kepada Brigpol DC. Amunisi tersebut diketahui diperoleh Brigpol DC dari Brigpol KA alias Cippe, yang kemudian disalurkan melalui perantara NPP alias K.
Sementara itu, pada Agustus 2025, tersangka MY diketahui memesan 20 butir amunisi HS kepada Bripda MS dengan permintaan agar kuningan pada selongsong amunisi disimpan. Amunisi tersebut kemudian dikirim melalui jasa travel dari Mamuju Tengah menuju Polewali Mandar.
Dalam proses penyidikan, penyidik Polres Polman juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver serta amunisi kaliber 38 dan 9 milimeter. Seluruh barang bukti tersebut telah menjalani uji balistik di Laboratorium Forensik Makassar.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait
