POLEWALI MANDAR, iNewspolman.id — Gelombang kritik terhadap maraknya pelanggaran jam operasional ritel modern kembali mencuat di Kabupaten Polewali Mandar. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mandar Raya menilai sejumlah toko ritel masih beroperasi di luar batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah daerah, sekaligus diduga tidak patuh terhadap aturan perizinan bangunan.
Sandi, kader KAMMI Mandar Raya, mengungkapkan adanya temuan lapangan yang menunjukkan perbedaan jam buka antara beberapa gerai ritel modern di Polman.
Ia menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.
“Alfamidi di Kelurahan Matakali kedapatan buka sekitar pukul 05.00 subuh, sementara gerai Alfamidi di Jalan Andi Depu Lantora buka pukul 09.00 pagi. Ini jelas melanggar ketentuan jam operasional dan regulasi yang berlaku,” tegas Sandi. Rabu (10/12)
Ia menambahkan, pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah sebelumnya telah mengeluarkan surat imbauan agar seluruh ritel modern mentaati jadwal operasional yang sudah ditetapkan. Namun kenyataannya, masih terdapat gerai yang abai.
“Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap pemerintah daerah. Kami mendesak agar ritel yang bandel segera disegel,” lanjutnya.
Selain menyoroti jam operasional, KAMMI Mandar Raya juga mendesak pemerintah untuk melakukan audit total terhadap perizinan ritel modern yang beroperasi di Polman.
Sandi menyebut kuat dugaan adanya penggunaan bangunan yang tidak sesuai dengan IMB maupun PBG.
“Kami meminta pemerintah daerah untuk melakukan review menyeluruh terhadap perizinan ritel modern. Ada indikasi penggunaan bangunan tidak sesuai dengan IMB dan PBG,” tegasnya.
Di sisi lain, KAMMI juga menilai maraknya pembangunan ritel modern tidak diimbangi dengan keberpihakan terhadap UMKM lokal.
Menurut Sandi, pemerintah perlu lebih peka terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil yang semakin terdesak oleh ekspansi ritel modern.
“Kemudahan pendirian ritel modern dan pelanggaran jam operasional mencoreng keseriusan pemerintah dalam melindungi pedagang kecil. Jika tetap melanggar, penyegelan harus dilakukan sebagai langkah penegakan hukum,” tutupnya.
KAMMI Mandar Raya menegaskan bahwa penertiban ritel modern bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekonomi lokal.
Pemerintah daerah didorong untuk mengambil langkah konkret, tegas, dan transparan dalam menangani dugaan pelanggaran regulasi oleh ritel modern, demi menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berpihak pada masyarakat kecil.
Sorotan mahasiswa ini menjadi pengingat bahwa regulasi hanya akan memiliki makna ketika dijalankan secara konsisten.
Kini, publik menunggu langkah nyata pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan seluruh ritel modern di Polman, sekaligus memberikan perlindungan dan ruang tumbuh bagi UMKM sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait
