Fasum–Fasos Tak Jelas di Polman: GMNI Ultimatum Pemda dan Pengembang!

Basribas
Ketua DPC GMNI Polman, Andi Baraq, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya fasum–fasos yang belum diserahkan secara resmi kepada Daerah (Foto: Istimewah)

POLEWALI MANDAR, iNewspolman.id — Dugaan ketidakjelasan penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) oleh sejumlah pengembang perumahan kembali mencuat di Kabupaten Polewali Mandar.

Sorotan itu disampaikan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Polman setelah melakukan kajian terhadap beberapa STIE PLAN Perumahan dan pemantauan lapangan di sejumlah kawasan hunian.

Ketua DPC GMNI Polman, Andi Baraq, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya fasum–fasos yang belum diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.

Temuan itu mencakup dugaan alih fungsi ruang terbuka hijau (RTH) publik yang semestinya menjadi aset daerah.

“Kami menemukan fasilitas publik yang belum jelas status penyerahannya, bahkan terdapat dugaan alih fungsi RTH publik,” tegas Andi Baraq. Jum’at (14/11)

GMNI menilai persoalan ini semakin rumit akibat belum adanya pendataan menyeluruh dari pemerintah daerah terhadap seluruh perumahan yang telah terbangun.

Situasi tersebut membuat status prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di banyak lokasi tidak pasti dan berpotensi membuka ruang penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Untuk itu, GMNI Polman mendesak Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar segera mengambil langkah konkret, meliputi:

  1. Pendataan resmi dan pembaruan data seluruh perumahan yang telah rampung dibangun.
  2. Audit lapangan menyeluruh terhadap status fasum–fasos, terutama RTH publik.
  3. Publikasi terbuka nama-nama pengembang yang telah maupun yang belum menyerahkan PSU.
  4. Penindakan sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran atau alih fungsi lahan publik.

Andi Baraq menegaskan bahwa transparansi dan kepastian hukum merupakan kunci agar hak publik tidak hilang, dialihkan, atau dimanfaatkan di luar ketentuan.

“Transparansi dan penegakan aturan sangat penting agar tidak ada hak publik yang dikorbankan,” ujarnya.

GMNI Polman memastikan akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah untuk mengawal proses penertiban hingga tuntas.

“GMNI hadir untuk memastikan hak rakyat tidak dikorbankan. Kami akan mengawal isu ini sampai selesai,” tegas Andi.

Sebagai langkah awal, GMNI Polman menyiapkan pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Polman untuk memanggil seluruh pengembang terkait serta dinas teknis yang berwenang.

Redaksi menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap penyerahan fasum–fasos sebagai kewajiban utama pengembang.

Polemik ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat atas fasilitas publik dan ruang terbuka yang layak.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi kepada pihak pemerintah daerah, pengembang, maupun pihak lain yang berkepentingan demi menjamin pemberitaan yang berimbang dan objektif.

Editor : Huzair.zainal

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network