POLEWALI MANDAR,iNewsPolman.id— Penolakan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polewali Mandar menuai kecaman keras. Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Polewali Mandar menilai tindakan tersebut sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum sekaligus ancaman serius bagi kepastian hukum dan perlindungan hak korban.
Laporan itu diajukan pada Kamis, 5 Februari 2026, oleh Erwin selaku Central Commando JOL Polman, yang bertindak sebagai pelapor atas nama organisasi. Selain dugaan kekerasan seksual terhadap anak, laporan tersebut juga memuat dugaan perbuatan melawan hukum karena perkara diduga diselesaikan melalui mediasi, meskipun menyangkut kejahatan serius terhadap anak.
Namun, alih-alih diproses sesuai prosedur hukum, pelapor justru menghadapi sikap berbelit-belit dari oknum polisi di Unit PPA. Selama hampir satu jam, pelapor diarahkan pada perdebatan yang dinilai tidak relevan dengan mekanisme penerimaan laporan pidana, mulai dari permintaan penjelasan tentang delik umum, konsep mediasi, hingga definisi kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Situasi tersebut bahkan terkesan mengarahkan laporan seolah-olah bagian dari agenda sosialisasi, bukan laporan tindak pidana.
“Ini absurd. Pelapor diposisikan seakan diuji pengetahuan hukumnya, bukan dilayani hak konstitusionalnya untuk melapor,” kata Erwin, Kamis (5/2/2026).
Penolakan laporan dinilai semakin problematik setelah oknum polisi secara tegas menyatakan tidak akan menerima berkas laporan dengan alasan pelapor tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan korban dan tidak menghadirkan korban untuk dimintai keterangan.
Oknum tersebut juga menyebut laporan tidak memenuhi syarat materil tanpa menjelaskan dasar hukum yang digunakan. Bahkan, berkas laporan sempat diarahkan untuk diserahkan ke Unit Intelijen, yang dinilai keliru dan tidak sesuai prosedur.
Menurut JOL Polman, alasan-alasan tersebut bertentangan dengan hukum acara pidana dan prinsip perlindungan anak. Pasal 108 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau mengetahui terjadinya tindak pidana berhak melaporkan kepada penyelidik atau penyidik. Tidak ada ketentuan hukum yang mensyaratkan pelapor harus memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Lebih lanjut, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik umum dan termasuk lex specialis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76D dan 76E UU Perlindungan Anak secara tegas melarang segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman pidana berat.
Dalam konteks ini, negara justru dituntut bersikap proaktif, bukan menutup akses pelaporan.
Penolakan laporan juga dinilai melanggar kewajiban kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Menolak laporan tanpa dasar hukum yang jelas dinilai sebagai bentuk pengabaian kewenangan dan penyalahgunaan diskresi.
Dari sisi etik dan disiplin, tindakan tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, khususnya kewajiban bersikap profesional, objektif, dan tidak mempersulit masyarakat dalam pelayanan. Jika terbukti, sanksinya dapat berupa teguran, penempatan khusus, hingga rekomendasi sanksi kode etik profesi Polri.
JOL Polman menilai tindakan oknum Unit PPA tersebut mencederai asas-asas fundamental hukum pidana, mulai dari asas legalitas, persamaan di hadapan hukum, perlindungan korban, hingga kepastian hukum. Dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) seharusnya menjadi pertimbangan utama.
“Kami melihat ada indikasi kuat upaya menutup-nutupi perkara ini. Penolakan laporan dengan dalih tidak menghadirkan korban justru berpotensi memperparah trauma dan menghambat akses keadilan,” ujar Erwin.
Atas peristiwa tersebut, JOL Polman menyatakan kekecewaan mendalam dan memberikan ultimatum kepada Polres Polewali Mandar. Jika dalam waktu 3 x 24 jam laporan tersebut tidak ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum, JOL memastikan akan menempuh jalur prosedural dengan melaporkan oknum polisi terkait ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Barat.
Langkah tersebut, menurut JOL, bukan semata untuk menghukum individu, melainkan demi memastikan penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan berpihak pada korban, khususnya anak-anak yang secara hukum dan moral wajib dilindungi negara.
“Jika laporan kekerasan seksual terhadap anak saja bisa ditolak dengan mudah, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri,” pungkas Erwin.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait
