Jurnalis Polman Murka! Konten Kreator Diduga Bajak Video Liputan Tanpa Izin

Basribas
Ketua Perkumpulan Jurnalis Sulawesi Barat (Pena Sulbar), Huzair Zainal bersama Asrianto Media elokronik saat liputan. (Foto: Basribas)

POLEWALI MANDAR, iNewspolman.id – Sejumlah jurnalis di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mengecam keras aksi para konten kreator dan pemilik akun media sosial yang diduga melakukan copy paste (copas) serta reupload karya jurnalistik berupa video dan foto hasil liputan wartawan tanpa izin, Selasa (21/10/2025).

Tindakan itu dinilai merugikan secara profesional maupun materiil, lantaran karya tersebut diproduksi melalui proses peliputan panjang di lokasi kejadian (TKP) yang membutuhkan waktu, tenaga, dan ketepatan informasi.

Salah seorang wartawan media elektronik, Asrianto, mengaku jengkel atas maraknya aksi pembajakan konten jurnalistik oleh akun-akun pannfage maupun pengguna Facebook Pro yang hanya mengejar tayangan (viewers) dan monetisasi.

“Kami jurnalis ini mulai pagi sampai magrib berjibaku di lapangan. Lalu ada pihak yang seenaknya copas video kami dan mengklaim seolah-olah itu milik mereka. Ini jelas tidak kami terima dan akan kami laporkan,” tegas Asrianto.

Menurutnya, jika ada pihak yang ingin menyebarluaskan informasi akurat, seharusnya mereka cukup membagikan (share) langsung dari portal resmi media ataupun akun wartawan bersangkutan, bukan dengan mengunduh lalu mengunggah ulang.

Bahkan di beberapa kasus, ada pemilik akun yang memotong dan memelintir isi video demi kepentingan algoritma semata. Hal ini membuat narasi asli berubah dan berpotensi menyesatkan publik.

Ketua Perkumpulan Jurnalis Sulawesi Barat (Pena Sulbar), Huzair Zainal, menegaskan bahwa aksi copas dan reupload karya jurnalistik tanpa izin adalah pelanggaran hak cipta, terlebih bila konten diubah atau hanya dipakai sebagian demi kepentingan pribadi.

“Saat ini kami melakukan kajian. Sudah ada beberapa akun yang kami cermati berulang kali melakukan copy paste video liputan. Ini yang akan segera kami laporkan ke pihak Kepolisian,” jelas Huzair.


Perjuangan jurnalis saat berusaha mendapatkan informasi penting untuk disampaikan ke publik. (Foto: Basribas)

Ia menambahkan, karya jurnalistik memiliki nilai etik, hukum, dan ekonomi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Karena itu, pelaku pembajakan konten tidak hanya merusak ekosistem media, tetapi juga merugikan secara finansial.

Jurnalis Polman menegaskan tidak segan membawa kasus ini ke ranah hukum bilamana aksi serupa masih terus berlangsung.

Mereka juga tengah menginventarisasi akun-akun yang kerap melakukan pelanggaran untuk segera diproses.

Fenomena pembajakan karya jurnalistik semakin marak di tengah derasnya arus konten media sosial.

Redaksi mengimbau publik untuk menghormati hasil kerja wartawan yang bertugas di lapangan dan mematuhi etika distribusi informasi.

Siapapun yang ingin membagikan berita wajib mencantumkan sumber resmi atau menggunakan fitur share, bukan mengunduh lalu mengunggah ulang (reupload) tanpa izin. Tindakan ini berpotensi melanggar hak cipta dan dapat diproses hukum.

Editor : Huzair.zainal

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network