POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id — Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 3 Mei 2026 menjadi momentum penting bagi insan pers di Sulawesi Barat untuk menegaskan kembali peran media dalam menjaga kebenaran di tengah derasnya arus disinformasi.
Ketua Perkumpulan Media Sulawesi Barat (PENA Sulbar), Huzair Sainal menegaskan bahwa pers saat ini berada di garis terdepan dalam menghadapi pertarungan antara fakta dan manipulasi informasi.
Menurutnya, satu berita yang disampaikan dengan jujur jauh lebih kuat dibanding ribuan kebohongan yang disebarkan tanpa tanggung jawab.
“Integritas bukan sekadar pilihan, tetapi harga mati. Ketika pena mulai tunduk pada kepentingan, maka keadilan perlahan akan runtuh,” tegas Huzair, Ahad (3/5/2026).
Dia menilai, di tengah derasnya arus digital yang kerap memelintir fakta, pers tidak cukup hanya menjadi penyampai informasi. Lebih dari itu, media harus menjadi penjaga nurani publik dan benteng terakhir dalam mempertahankan kebenaran.
Hal senada disampaikan Sekretaris PENA Sulbar, Basrbas. Dia menyebut Hari Kebebasan Pers Sedunia bukan hanya seremoni tahunan, melainkan momentum refleksi atas kondisi kebebasan media yang terus menghadapi berbagai tantangan.
“Ini adalah pengingat bahwa pers memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi, alat kontrol sosial, sekaligus jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.
Tahun ini, tema global Hari Kebebasan Pers Sedunia menyoroti pentingnya membangun masa depan yang damai dan adil melalui media yang bebas, profesional, dan independen.
Tantangan yang dihadapi pun semakin kompleks, mulai dari maraknya hoaks hingga perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang dapat mengaburkan batas antara fakta dan manipulasi.
Basrbas menekankan bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab jurnalistik dan etika profesi. Pers yang merdeka, katanya, bukan pers yang tanpa batas, tetapi pers yang berkomitmen pada akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.
Secara historis, Hari Kebebasan Pers Sedunia ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1993 sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Di Indonesia, jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari kedaulatan rakyat yang berlandaskan demokrasi dan supremasi hukum.
Meski demikian, tantangan di lapangan masih nyata. Ancaman terhadap jurnalis, tekanan terhadap independensi media, hingga banjir informasi palsu menjadi ujian serius yang harus dihadapi bersama.
Melalui momentum ini, PENA Sulbar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ekosistem pers yang sehat dengan mendukung jurnalisme yang beretika, menghargai karya jurnalistik, serta aktif melawan disinformasi dengan fakta.
“Jurnalisme yang berintegritas adalah benteng terakhir kebenaran. Dari tangan jurnalis yang jujur, masa depan yang damai dan adil bukan hanya harapan, tetapi sebuah keniscayaan,” pungkasnya.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait
