POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Terkait beredarnya informasi di media sosial bahwa sekitar 175 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Polewali Mandar belum menerima gaji selama dua bulan terakhir, Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan klarifikasi.
Kepala Badan Keuangan Muhammad Nawir, S.Sos., M.Si., menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji tersebut disebabkan oleh beberapa faktor.
“Pertama, data alokasi CPNS per Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlambat kami terima dari BKPP, sehingga menyulitkan kami menyesuaikan gaji pada Pergeseran II. Kedua, penyesuaian gaji yang seharusnya dilakukan pada pergeseran berikutnya tidak bisa kami laksanakan karena sudah masuk tahap perubahan APBD. Sementara, pada tahap ini pergeseran anggaran tidak diperkenankan lagi,” ungkap Nawir.
Ia memastikan, gaji yang tertunda untuk bulan Juli dan Agustus 2025 akan dibayarkan secara rapel setelah perubahan anggaran pada September 2025.
“Insya Allah, setelah perubahan anggaran pada bulan September, gaji akan segera dibayarkan sekaligus dengan kekurangannya,” tegasnya.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait