Gaji 175 ASN dan 324 PPPK di Polman Tertunda 2 Bulan, Bakal Dirapel September

Huzair zainal
Gaji PPPK dan 175 ASN Polewali Mandar yang tertunda 2 bulan akan dibayarkan : Foto Istimewa

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Terkait beredarnya informasi di media sosial bahwa sekitar 175 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Polewali Mandar belum menerima gaji selama dua bulan terakhir, Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan klarifikasi.

Kepala Badan Keuangan Muhammad Nawir, S.Sos., M.Si., menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji tersebut disebabkan oleh beberapa faktor.

“Pertama, data alokasi CPNS per Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlambat kami terima dari BKPP, sehingga menyulitkan kami menyesuaikan gaji pada Pergeseran II. Kedua, penyesuaian gaji yang seharusnya dilakukan pada pergeseran berikutnya tidak bisa kami laksanakan karena sudah masuk tahap perubahan APBD. Sementara, pada tahap ini pergeseran anggaran tidak diperkenankan lagi,” ungkap Nawir.

Ia memastikan, gaji yang tertunda untuk bulan Juli dan Agustus 2025 akan dibayarkan secara rapel setelah perubahan anggaran pada September 2025.

“Insya Allah, setelah perubahan anggaran pada bulan September, gaji akan segera dibayarkan sekaligus dengan kekurangannya,” tegasnya.

Editor : Huzair.zainal

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network