POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang digelar pada Kamis, 24 Juli 2025, di Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar.
Kasat Resnarkoba Polres Polman, Iptu Irman Setiawan, SH., MH., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi dari warga, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z (45), warga Kecamatan Limboro, yang saat itu berada di desa palece. Dari tangan Z, petugas menemukan dua sachet berisi narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Irman.
Dalam pemeriksaan awal, Z mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M yang berdomisili di Kecamatan Tinambung. Petugas kini masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Polman. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini, tersangka Z beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait