POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Situasi memanas mewarnai proses eksekusi sebidang tanah dan satu unit rumah permanen di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (22/5/2025).
Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Polewali itu mendapat pengamanan ketat dari aparat gabungan Polres Polman dan Brimob Kompi III Batalyon A Pelopor.
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, memimpin langsung pengamanan eksekusi yang melibatkan total 286 personel, terdiri dari 221 anggota Polres Polman dan 65 personel Brimob.
Turut hadir mendampingi, Kabag Ops Kompol Najamuddin, Danki IV Brimob Polman serta jajaran pejabat utama (PJU) Polres Polman.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Polewali No. 6/PDT.EKS/2022/PN Pol Jo No. 14/Pdt.G/2006/PN.Pol Jo 16/Pdt.Bth/203/PN.Pol Jo 26/Pdt/2023/PT.Mam, dengan dipimpin oleh Panitera Pengganti Muh. Saleh, S.H., didampingi dua saksi dari PN Polewali, yaitu Syaiful Ramli, S.H., M.H. dan Rakimar, S.H.
Sekitar 80 orang dari pihak termohon melakukan penolakan eksekusi dengan blokade jalan menggunakan bambu, tumpukan ban bekas, dan pelepah kelapa kering yang dibakar.
Sementara itu, sekitar 70 warga lainnya hanya menyaksikan dari sekitar lokasi, sehingga jumlah massa diperkirakan mencapai lebih dari 100 orang.
Ketegangan meningkat saat aparat menemukan adanya indikasi provokasi dan ancaman keamanan. Unit Gakkum Polres Polman melakukan penggeledahan di rumah yang menjadi objek eksekusi dan berhasil mengamankan senjata tajam berupa parang, badik, tombak, serta bahan-bahan perakit bom molotov seperti botol berisi BBM jenis pertalite.
Meski negosiasi dilakukan oleh personel negosiator, upaya persuasif tak membuahkan hasil. Polisi akhirnya mengamankan tiga orang, yakni:
- Rais Rahman alias Papa Desi (78), diduga sebagai provokator
- Supardi (45), warga Lapeo, kedapatan membawa badik
- Syarif Alian (67), warga Majene, juga membawa senjata tajam jenis badik
Proses eksekusi dilanjutkan dengan pembongkaran rumah menggunakan alat berat Backhoe Loader. Setelah rumah dibongkar, tim eksekutor dan pemohon melakukan peninjauan batas-batas lahan untuk memastikan eksekusi berjalan sesuai keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, menegaskan bahwa kehadiran aparat bertujuan untuk menjamin ketertiban selama eksekusi.
“Kami hadir di sini untuk mengawal proses eksekusi sesuai permintaan pengadilan dengan keputusan yang inkracht dan menjamin situasi tetap aman dan tertib. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Berkat pengamanan ketat dan pendekatan persuasif dari aparat, proses eksekusi akhirnya berjalan aman dan terkendali.
Upaya aparat menegakkan hukum ini menunjukkan komitmen dalam menjamin pelaksanaan keputusan pengadilan demi keadilan dan kepastian hukum.
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat keamanan dan lembaga peradilan dalam menegakkan hukum secara profesional dan manusiawi.
Iklim penegakan hukum yang berkeadilan harus didukung semua pihak agar tidak terjebak pada konflik horizontal yang merugikan masyarakat.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait