POLEWALI MANDAR,iNewsPolman.id – Kapolres Polewali Mandar (Polman) AKBP Anjar Purwoko memimpin langsung kegiatan press release terkait pengamanan eksekusi lahan dan rumah di Dusun Palluddai, Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian. Kegiatan ini digelar di Aula Rupatama Polres Polman, Kamis (10/07/2025), dan dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polres serta awak media lokal maupun nasional.
Kapolres menjelaskan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, telah diadakan rapat koordinasi antara Polres Polman, Pengadilan Negeri Polewali, serta pihak pemohon dan termohon eksekusi. Dalam rapat itu, disepakati bahwa tiga unit rumah yang sebagian bangunannya masuk dalam objek sengketa tidak akan dibongkar, sebagai bentuk pendekatan humanis dan atas inisiasi Kapolres Polman.
“Kesepakatan ini dituangkan dalam pernyataan tertulis oleh pihak pemohon,” ujar Kapolres.
Sebelum pelaksanaan eksekusi pada 3 Juli 2025, juga dilakukan Taktikal Floor Game sebagai simulasi teknis pengamanan. Namun, eksekusi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini diwarnai penolakan dari pihak termohon yang berujung pada kericuhan.
Saat proses berlangsung, pihak termohon melakukan aksi pelemparan batu dan bom molotov ke arah aparat dan petugas Pengadilan Negeri Polewali. Aksi ini memicu reaksi dari warga sekitar yang juga terkena dampak serangan, hingga menyebabkan bentrok yang berlangsung sekitar 3,5 jam.
Akibat insiden tersebut, 10 personel dari Polres Polman dan Brimob mengalami luka bakar dan luka terbuka, dan telah dirawat di Puskesmas maupun RSUD Hj. Andi Depu Polewali.
“Tidak boleh ada yang membawa senjata tajam, bom molotov, atau batu. Kami akan tindak tegas siapa pun pelakunya,” tegas Kapolres Anjar Purwoko.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait