POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Satuan Lalu Lintas Polres Polewali Mandar (Polman) menindak sejumlah kendaraan yang kedapatan menggunakan lampu strobo secara tidak sesuai ketentuan. Penertiban dilakukan pada Senin malam, 19 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WITA di kawasan lampu lalu lintas Simpang Pancasila, Polman, Sulawesi Barat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel piket siaga Satlantas Polres Polman sebagai bagian dari penegakan hukum lalu lintas dan edukasi kepada pengendara mengenai penggunaan lampu isyarat yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasat Lantas Polres Polman, AKP Arfian Restu Jaya, menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan terkait penggunaan lampu isyarat seperti strobo dan rotator.
“Lampu biru hanya boleh dipakai oleh kendaraan dinas kepolisian. Lampu merah digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas TNI. Sementara itu, lampu kuning diperuntukkan bagi kendaraan angkutan khusus dan patroli jalan tol,” jelas Arfian.
Selama operasi berlangsung, tidak ditemukan adanya perlawanan dari pengguna jalan. Situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.
Pihak kepolisian berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dan mengurangi potensi pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan di jalan raya
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait