POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIMBAS, Irwan, hingga kini belum mendapat kejelasan dari aparat kepolisian.
Ketua LSM LIMBAS, Baharuddin, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya respons Polres Polewali Mandar (Polman) dalam menangani laporan tersebut. Rabu, (12/3/25)
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 10.20 WITA. Irwan saat itu sedang memantau dan mendokumentasikan aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah Sulewatang, Polman.
Tanpa diduga, seorang pria bernama Utti mendekatinya dengan agresif, mengancam, mencekik lehernya, bahkan membawa sebilah parang.
“Ketika saya datang untuk mengawasi aktivitas tambang, tiba-tiba Utti mendekati saya dengan nada kasar. Ia mencekik saya dan mengancam dengan parang,” ungkap Irwan kepada iNewsPolman.id.
Beruntung, Kepala Lingkungan Conggo, Pak Liga, yang berada di lokasi segera turun tangan melerai kejadian. Berkat intervensinya, Irwan berhasil selamat dan meninggalkan tempat kejadian.
Irwan menduga tindakan brutal yang dialaminya berkaitan dengan laporan dugaan tambang ilegal milik Utti yang telah disampaikan ke Dinas Pertambangan Sulawesi Barat.
“Iya, kami memang saling mengenal. Namun, saya menduga dia mengira saya yang melaporkan aktivitas ilegalnya ke pihak berwenang,” jelas Irwan.
Setelah mengalami kekerasan, Irwan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Polman. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas dari kepolisian.
Ketua LSM LIMBAS, Baharuddin, mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini.
Menurutnya, tambang ilegal di Sulewatang masih beroperasi tanpa hambatan, sementara laporan penganiayaan terhadap Irwan seolah diabaikan.
“Apakah aparat Polres Polman benar-benar serius menangani laporan ini, atau ada kepentingan tertentu yang membuat kasus ini mandek? Apakah keadilan di wilayah hukum Polman sudah tidak ada lagi?” tegas Baharuddin.
Baharuddin mendesak agar kepolisian segera bertindak profesional dalam menindaklanjuti laporan penganiayaan ini. Ia menegaskan bahwa tindakan Utti merupakan tindak pidana yang tidak bisa dibiarkan.
“Ini adalah tindakan kriminal yang harus ditindak tegas. Tambang galian C di lokasi itu memang ilegal, dan ini sudah dikonfirmasi oleh Dinas Pertambangan Sulawesi Barat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Baharuddin menegaskan bahwa jika laporan ini terus diabaikan, pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut.
“Apakah kami harus melaporkan langsung ke Mabes Polri agar kasus ini ditindaklanjuti? Atau apakah kami harus menggelar aksi demonstrasi di depan Polres Polman agar laporan kami didengar? Jika memang itu yang diperlukan, insyaAllah kami siap turun ke jalan menuntut keadilan,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama di wilayah Polman. Masyarakat menantikan langkah konkret dari Polres Polman dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional.
Akankah keadilan bagi Irwan segera terwujud, atau justru kasus ini akan menjadi potret buruk penegakan hukum di Polewali Mandar? Publik menanti jawabannya.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait