POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id - Entah apa yang ada di pikiran seorang petani inisial A (57), warga di Kecamatan Bulo , Polewali Mandar Sulawesi Barat, dimana dia ditangkap sat Reskrim Polres Polman lantaran menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 15 tahun.
Penangkapan itu berlangsung di salah satu desa yang berada di Kecamatan Bulo, Polman pada Rabu malam ( 18/10/2023).
Penangkapan dilakukan sat Reskrim polres Polewali Mandar tanpa adanya perlawanan dari pelaku yang saat itu berada di kebun miliknya.
Usai dibekuk, pelaku digiring ke Mapolres Polman dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman.
Diketahui jika pelaku dilaporkan oleh istrinya sendiri yang datang di Mapolres Polman bersama anak kandungnya.
"Istrinya itu datang melaporkan kejadian persetubuhan terhadap korban yang tak lain anak kandungnya sendiri berusia 15 tahun," terang Kapolres Polman AKBP Agun Budi Leksono kepada wartawan.
Usai laporan itu diterima, tim Resmob Polres Polman pun bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
A 57 tahun ditangkap di lokasi kebun miliknya, yang juga merupakan tempat kejadian perkara (TKP) persetubuhan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan berupa hasil visum, korban tak hanya di setubuhi namun juga kini dalam kondisi hamil tujuh bulan," lanjut Agung Budi Leksono.
Saat ini pelaku masih jalani pemeriksaan intensif oleh unit PPA, termasuk pemeriksaan terhadap korban dan saksi lainnya yang dilakukan di rumah perlindungan perempuan dan anak di Mapolres Polman
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait