MAJENE, iNewsPolman.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Sulawesi Barat, menerima pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lombang, Kecamatan Malunda tahun anggaran 2021.
Kasi Intel Kejari Majene, Amanat Panggalo dalam rilisnya melalui whatsapp mengatakan, pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 pukul 11.00 Wita, Kejaksaan Negeri Majene telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Tipikor Polres Majene.
“Tersangkanya ada dua orang yaitu anas nama Sudirman S.Pd, mantan Kepala Desa Lombang bersama Muh. Rezki selaku bendahara desa Lombang, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lombang tahun anggaran 2021,” tulis Amanat Panggalo, Senin (30/1/2023).
Menurut Amanat, terhadap kedua tersangka, disangkakan melanggar pasal 2, pasal 3 junto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jounto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Saat kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas IIb Mamuju, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejari
Majene nomor: Print-- 04/P.6.11/Fd.2/01/2023 tanggal 30 januari 2023 atas nama tersangka Sudirman, S.pd dan Print 06/P.11/Fd.2/01/2023
atas nama Muh. Rezki tanggal 30 Januari 2023,” jelasnya.
Lebih lanjut Amanat menyampaikan, Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan Rapid anti gen dan dinyatakan
sehat dan negatif covid19 oleh Tim Kesehatan, selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Rutan mamuju untuk dilakukan penahanan
“Tim Jaksa Penuntut Umum segera akan menyiapkan dakwaan dan administrasi pelimpahan dan dalam waktu dekat akan segera melimpahkan perkara kedua tersangka ke Pengadilan tindak pidana korupsi Mam.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait