get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Amankan Terduga pelaku Curanmor, Personil Gabungan Polres Polman Gerak Cepat Ke TKP

Sat Resnarkoba Polres Polman Mengamankan 2 Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:22 WIB
header img
2 terduga pengguna Narkoba Jenis sabu di bekuk Satreskrim narkoba Polres Polman.

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Polewali Mandar berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sab, di Kecamatan Polewali Kabupaten Polman. Jumat (28/02/25)

Penangkapan tersebut dilakukan dalam sebuah operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Polewali oleh Sat Res Narkoba Polres Polman 

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agustinus Pigay mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Masyarakat Sering terjadi transaksi Narkoba oleh sat narkoba polres polman melakukan penyelidikan di lokasi tempat yang dimaksud yakni di Kecamatan Polewali kabupaten polewali Mandar provinsi Sulawesi barat 

Setibanya di salah satu gang  yang di maksud kami mendapatkan seorang laki laki yang di duga membawa narkotika jenis sabu dan melakukan penggeledahan badan terhadap laki laki tersebut yang bernama HR (33) dan di temukan 4 ( Empat ) sachet yang berisikan narkotika jenis sabu pada saat diamankan oleh anggota sat resnarkoba polres polman dan berdasarkan hasil interogasi di TKP barang tersebut di peroleh dari BR (27) 

Dilanjutkan pencarian terhadap BR Di rumahnya yg berada di Kecamatan Binuang, Polewali mandar dan kemudian di temukan seorang laki laki bernama BR dan  pada saat diamankan oleh anggota sat resnarkoba polres polman 

Berdasarkan hasil interogasi di TKP bahwa benar BR yang telah memberikan barang narkotika jenis sabu tersebut ke HR setelah itu tersangka dan barang bukti di bawah ke polres polman tepatnya diruang sat Resnarkoba polres polman untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Adapun Barang Bukti yang diamankan 4 ( Empat ) saset kecil yg berisikan narkotika  jenis sabu milik HR, 1 (satu) unit HP infinix milik BR, 1 (satu ) unit HP vivo milik BR, 1 (satu)  unit HP merek OPPO milik HR dan 1 ( satu ) unit mobil Honda brio warna merah

Kedua tersangka, yang kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, akan dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

Kasat Res Narkoba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, dan melaporkan segala informasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Polman untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut