Pencalonan Ketua Kwarcab Pramuka Polman Dipersoalkan , Massa Tuntut Muscab Dihentikan
POLEWALI MANDAR,iNewsPolman.id– Musyawarah Cabang (Muscab) pemilihan Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Polewali Mandar yang berlangsung di Gedung Pramuka, Kelurahan Madatte, Kamis (9/7/2026), diwarnai aksi unjuk rasa dari sejumlah peserta yang menamakan diri Penyelamat AD/ART Gerakan Pramuka Kwarcab Polewali Mandar.
Aksi tersebut dipicu dugaan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka terkait pencalonan Nursaid Mustafa sebagai Ketua Kwarcab.
Massa menilai pencalonan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 90 AD/ART Gerakan Pramuka. Dalam aturan itu disebutkan bahwa calon Ketua Kwartir Cabang harus aktif di Gerakan Pramuka selama lima tahun terakhir. Sementara itu, pengunjuk rasa mengklaim Nursaid baru aktif sekitar tiga bulan.


"Kami menolak pencalonan Nursaid sebagai calon Ketua Kwarcab Pramuka karena diduga tidak memenuhi ketentuan AD/ART," kata Koordinator Lapangan Penyelamat AD/ART Gerakan Pramuka Kwarcab Polewali Mandar, Debi Akbar.
Selain menolak proses pemilihan, massa juga meminta agar pelaksanaan Muscab dihentikan sementara hingga polemik tersebut mendapat kejelasan. Mereka menuntut bertemu langsung dengan Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud, Ketua Caretaker Kwarcab H. Parid Wahid, serta calon Ketua Kwarcab Nursaid Mustafa.
Dalam aksi itu, kendaraan dinas yang ditumpangi Bupati Polewali Mandar sempat diadang massa sebelum akhirnya diberi jalan setelah Bupati turun dan berdialog dengan para pengunjuk rasa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud mengatakan pelaksanaan Muscab Kwarcab Pramuka telah tertunda selama kurang lebih dua tahun. Menurutnya, pemerintah daerah menginginkan seluruh tahapan musyawarah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami sudah meminta agar pelaksanaan musyawarah cabang dilaksanakan sesuai regulasi dan aturan yang berlaku," ujar Samsul Mahmud.
Editor : Huzair.zainal