Kasus Penembakan Campalagian, Polres Polman Bongkar Jaringan Amunisi Ilegal
Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni IDY, K, NPP, MY, serta Brigpol DC. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, berkas perkara para tersangka tersebut telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, Brigpol KA alias Cippe dan Bripda MS telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas perkara yang terpisah.
Adapun Brigpol AQ juga telah menjalani pemeriksaan. Penyidik saat ini masih mendalami dugaan keterlibatannya. Jika nantinya ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, maka yang bersangkutan akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan adanya pihak yang menghalangi proses penyidikan.
Editor : Huzair.zainal