Imigrasi Tingkatkan Kesiapsiagaan Antisipasi Gangguan Penerbangan Timur Tengah
JAKARTA,iNewsPolman.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperkuat kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandara internasional menyusul penutupan ruang udara di sejumlah negara Timur Tengah akibat meningkatnya konflik militer di kawasan tersebut. Kondisi ini berdampak pada sejumlah penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Penutupan ruang udara dilaporkan terjadi di beberapa negara, antara lain Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran, yang menyebabkan perubahan rute, penundaan, hingga pembatalan penerbangan.

Berdasarkan data pemantauan hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, sedikitnya delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama yakni Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu mengalami gangguan operasional. Sebanyak 2.228 penumpang terdampak, terdiri atas 1.644 warga negara asing (WNA) dan 584 warga negara Indonesia (WNI).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan keberangkatan bagi penumpang maupun awak pesawat yang terdampak, baik melalui sistem maupun secara manual.
Menurutnya, Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan normal dan kondusif meskipun terjadi gangguan penerbangan internasional.
“Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan serta memastikan prosedur keimigrasian tetap berjalan tertib bagi penumpang yang mengalami penundaan maupun pembatalan penerbangan,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, petugas imigrasi di seluruh bandara internasional diinstruksikan untuk menyesuaikan pola pelayanan dengan kondisi penerbangan terkini.
Penyesuaian tersebut meliputi pengaturan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional, peningkatan koordinasi dengan otoritas bandara dan maskapai, serta pemantauan perkembangan penerbangan secara berkelanjutan.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026 terkait penanganan penumpang terdampak gangguan penerbangan.
Melalui kebijakan tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara internasional diminta memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi warga negara asing dengan masa berlaku maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Imigrasi juga membebaskan biaya beban overstay bagi warga negara asing yang terdampak pembatalan atau penundaan penerbangan, dengan syarat melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara.
Ditjen Imigrasi mengimbau para penumpang internasional, khususnya yang memiliki rute transit melalui kawasan Timur Tengah, untuk secara berkala memeriksa jadwal penerbangan melalui layanan resmi maskapai.
Penumpang juga diminta segera berkoordinasi dengan maskapai atau petugas bandara apabila membutuhkan bantuan terkait proses keimigrasian.
Editor : Huzair.zainal