get app
inews
Aa Text
Read Next : Mencari Nahkoda Birokrasi Polewali Mandar: Ujian Diam-diam di Balik Pansel

Perda Kelembagaan Disahkan, Polman Rampungkan Perampingan OPD demi Efisiensi dan Pelayanan Publik

Selasa, 23 Desember 2025 | 12:03 WIB
header img
Pengesahan Perda kelembagaan berlangsung dalam rapat paripurna di Ruang Utama DPRD Polman, yang digelar pada Jumat malam, 19 Desember2025.(Foto: Basribas)

POLEWALI MANDAR, iNewspolman.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar Jumat malam, 19 Desember.

Keputusan strategis ini menjadi tonggak awal penataan ulang struktur kelembagaan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), dengan fokus pada perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan.

Melalui kesepakatan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Polman, jumlah OPD ditetapkan menjadi 27, berkurang satu dari sebelumnya yang berjumlah 28 OPD.

Salah satu kebijakan krusial dalam Perda tersebut adalah penghapusan Dinas Perhubungan (Dishub). Seluruh fungsi dan kewenangannya dilebur ke dalam Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan.

Langkah ini ditempuh sebagai upaya efisiensi birokrasi sekaligus penguatan koordinasi lintas sektor pelayanan.

Pengesahan Perda Kelembagaan ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Wakil Bupati Polewali Mandar Andi Nursami Masdar yang mewakili Bupati Polman, bersama Ketua DPRD Polman Fahry Fadly.

Selain penggabungan OPD, rapat paripurna juga menyepakati perubahan nomenklatur serta redistribusi urusan pada sejumlah perangkat daerah.

Dinas Pertanian dan Pangan kini bertransformasi menjadi Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan. Sementara urusan pangan dialihkan ke Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan.

Perubahan lainnya terjadi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang disederhanakan menjadi Dinas Pendidikan.

Urusan kebudayaan selanjutnya digabung dengan kepemudaan, olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif, membentuk Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Adapun struktur kecamatan tetap dipertahankan sebanyak 16 kecamatan dengan klasifikasi tipe A.

Ketua Pansus Kelembagaan DPRD Polman, Abdul Muin Saleh, menjelaskan bahwa pasca-pengesahan Perda ini, Pemerintah Kabupaten Polman melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah akan segera mengajukan permohonan registrasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat agar Perda dapat ditetapkan dan diundangkan secara resmi.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan selektivitas dalam pengisian jabatan pada OPD hasil penataan. Menurutnya, kepala daerah perlu memastikan pejabat yang menduduki posisi strategis adalah aparatur sipil negara yang profesional, berintegritas, serta memiliki kapasitas manajerial yang mumpuni.

Sementara itu, Wakil Bupati Polman Andi Nursami Masdar menegaskan bahwa penataan kelembagaan ini merupakan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mendukung implementasi RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025–2029.

Ia menyampaikan bahwa visi, misi, serta target pembangunan daerah hanya dapat diwujudkan jika ditopang oleh struktur perangkat daerah yang efektif, efisien, adaptif, kolaboratif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, kebijakan ini juga disusun dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sekaligus mempertimbangkan keterbatasan fiskal daerah dan kompleksitas tantangan pelayanan publik yang terus berkembang.

“Tantangan peningkatan kualitas pelayanan publik, daya saing daerah, dan kesejahteraan masyarakat menuntut birokrasi yang lebih lincah dan tepat fungsi. Penataan ini diharapkan mampu memperkuat kinerja pemerintahan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD, jajaran perangkat daerah, serta seluruh pihak yang telah mengawal proses pembahasan hingga pengesahan Perda Kelembagaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan disahkannya Perda Kelembagaan ini, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih ramping namun berdampak nyata.

Struktur organisasi yang tepat fungsi diyakini akan mempercepat pengambilan keputusan, meningkatkan efisiensi anggaran, serta mendorong kualitas pelayanan publik yang lebih optimal.

Perampingan OPD tidak semata bertujuan mengurangi struktur birokrasi, melainkan menjadi instrumen reformasi untuk memastikan asas manfaat, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta tantangan pembangunan Polewali Mandar ke depan.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut