Siapa Pemilik Sah Pasar Pekkabata? Dua Nama Besar Berebut Lahan 6.800 Meter Persegi!
 
              
             
             Polewali Mandar, iNewspolman.id — Aksi pemagaran lahan di Pasar Sentral Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, berujung bentrok pada Kamis (30/10/2025).
Dua pihak yang berselisih, yakni Hj. Sumrah dan ahli waris Baco Commo, sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas 6.800 meter persegi tersebut.
 
                                                        Ketegangan bermula saat massa yang dibawa Hj. Sumrah memasang pagar seng menggunakan truk di area tempat puluhan pedagang berjualan.
Salah satu pedagang ayam potong yang juga ahli waris Baco Commo, Musdalifah, merobohkan pagar tersebut karena dianggap menghalangi lapaknya.
Aksi spontan itu memicu keributan antar massa, hingga terjadi saling dorong dan adu seng di tengah kerumunan.
 
                                                        “Sebagai pemenang eksekusi, kami seharusnya dilindungi, tapi nyatanya ada pemagaran. Makanya saya emosi,” tutur Musdalifah kepada awak media dengan nada kecewa.
Ia mengaku bingung dengan kepastian hukum atas lahan yang telah ia tempati sejak tahun 2007 setelah dinyatakan sebagai pemenang eksekusi pengadilan.
Musdalifah juga menyesalkan minimnya pengamanan kepolisian di lokasi saat insiden terjadi.
 
                                                        “Saya berharap polisi melindungi masyarakat kecil seperti saya. Saya mohon pemerintah menindak orang yang suka bikin onar di tempat orang lain,” ujarnya lirih.
Musdalifah menambahkan, sebelumnya dirinya dilaporkan Hj. Sumrah ke Polda Sulbar dengan tuduhan penyerobotan dan pencurian, namun kasus itu berakhir dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Artinya, datanya Hj. Sumrah tidak cukup untuk menuntut saya sebagai pencuri,” tukasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Hj. Sumrah, Dicky Prayogo, menegaskan bahwa langkah pemagaran kliennya berdasarkan sertifikat hak milik nomor 525 atas nama Hj. Sumrah.
“Pihak Baco Commo sudah melakukan gugatan pembatalan sertifikat, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar,” ujar Dicky kepada wartawan.
Ia menambahkan, pembayaran pajak tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan hak, karena ukuran sah kepemilikan tanah ditentukan oleh sertifikat.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar Pasar Sentral Pekkabata terpantau kondusif, meski sejumlah lapak pedagang masih tertutup pagar seng.
Aparat keamanan disebut tengah melakukan pemantauan untuk mencegah bentrok susulan.
Redaksi iNewspolman.id terus melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Kepolisian Resor Polewali Mandar dan Pemerintah Daerah setempat untuk memperoleh kejelasan hukum atas sengketa lahan di Pasar Sentral Pekkabata. Berita ini akan diperbarui segera setelah keterangan resmi diterima.
Editor : Huzair.zainal
 
                          
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                      
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                                 