get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembangunan Jalan hingga Rumah Layak Huni, TMMD Kodim 1402/Polman Rampung

Revolusi Agraria di Polman Dimulai: Satgas PTSL Dilantik, Ribuan Tanah Bakal Bersertipikat

Kamis, 12 Februari 2026 | 18:14 WIB
header img
Pelantikan panitia dan satuan tugas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 (Foto : Istimewa)

POLEWALI MANDAR, iNewspolman.id – Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar mulai mengakselerasi legalisasi aset masyarakat. Pelantikan panitia dan satuan tugas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 menjadi penanda keseriusan negara menghadirkan kepastian hukum atas tanah sekaligus menekan potensi konflik agraria di daerah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar resmi mengambil sumpah Panitia Ajudikasi bersama Satuan Tugas Fisik, Yuridis, serta Administrasi Program PTSL Tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Pertanahan Polewali Mandar sebagai langkah awal percepatan pendaftaran tanah yang belum bersertipikat.

Kepala Kantor Pertanahan Polewali Mandar dalam arahannya menegaskan bahwa PTSL merupakan program strategis nasional yang dirancang untuk menyelesaikan persoalan legalitas tanah secara serentak. Menurutnya, kepastian hukum atas hak tanah akan berdampak langsung pada stabilitas pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia menjelaskan, program ini tidak sekadar proses administratif, melainkan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada pemilik tanah. Dengan sertipikat yang sah, masyarakat diharapkan memiliki posisi hukum yang kuat sekaligus akses lebih luas terhadap pembiayaan ekonomi.

Namun demikian, pelaksanaan PTSL harus tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Kepala Kantor mengingatkan agar seluruh petugas mencermati objek tanah sebelum diproses. Lahan yang berada di area pembatasan seperti sempadan sungai, kawasan hutan, maupun bidang tanah yang telah memiliki sertipikat dipastikan tidak masuk dalam objek program.

“Ketelitian menjadi faktor penting agar tertib administrasi pertanahan tetap terjaga dan potensi sengketa dapat dihindari sejak dini,” tegasnya. Kamis (12/2/26)

Ia juga menyoroti urgensi koordinasi antara Panitia Ajudikasi, Satgas Fisik dan Yuridis, serta pemerintah desa. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi fondasi utama keberhasilan program, mengingat PTSL mencakup tahapan teknis pengukuran, verifikasi data hukum, hingga proses administrasi yang saling terintegrasi.

Selain itu, seluruh jajaran diminta menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas, kata dia, harus menjadi prinsip kerja agar hasil program benar-benar berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada tahun 2026, Kantor Pertanahan Polewali Mandar menargetkan penerbitan sebanyak 1.052 Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT). Ribuan bidang tersebut tersebar di empat desa, yakni Desa Indomakkombong, Desa Luyo, Desa Banato Rejo, dan Desa Tapango Barat. Target ini menjadi prioritas guna mempercepat proses legalisasi tanah warga yang selama ini belum terdaftar.

Dengan struktur panitia yang telah terbentuk, program PTSL diharapkan berjalan tertib, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kepemilikan sertipikat tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang peningkatan nilai ekonomi tanah sebagai aset produktif.

Kajar mengatakan, Tim Supervisi Polda Sulawesi Barat turut melakukan evaluasi dan penguatan terhadap sejumlah program prioritas pemerintah, termasuk Program Quick Wins Presisi, Program Ketahanan Pangan, serta Program Makan Bergizi Gratis.

Pengawasan ini diharapkan mampu memastikan setiap agenda strategis berjalan efektif, terukur, dan berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut