get app
inews
Aa Text
Read Next : IPAL Dinilai Tak Layak dan Air Sumur Berbau Diduga Tercemar Bikin Geram DPRD Saat Sidak Dapur MBG

Krisis Higienitas MBG Polman: Makanan Berulat Bikin Publik Murka

Jum'at, 13 Februari 2026 | 23:17 WIB
header img
Temuan makanan berulat dan Air sumur yang busuk diduga tercemar limbah tak terkelola di dapur Program MBG Polewali Mandar memicu kritik keras (Foto: Istimewa)

POLEWALI MANDAR, iNewspolman.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Polewali Mandar kembali menjadi sorotan setelah temuan makanan berulat dan buruknya pengelolaan limbah mencuat ke publik. Kondisi tersebut memantik kekhawatiran masyarakat sekaligus mendorong desakan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas demi melindungi kesehatan penerima manfaat.

Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas untuk memperkuat ketahanan gizi justru menuai kritik di Kabupaten Polewali Mandar. Sejumlah temuan lapangan menunjukkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap dapur penyedia makanan, sehingga memicu kekhawatiran akan standar keamanan pangan.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI, Yusril, menilai fungsi kontrol belum berjalan optimal dan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat. Ia mendesak aparat penegak hukum bersama instansi teknis segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk menghentikan operasional dapur yang terbukti melanggar standar.

Sorotan tersebut menguat setelah inspeksi lapangan menemukan beberapa dapur tidak memenuhi prinsip higienitas. Permasalahan yang disorot mencakup pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai tidak memadai hingga kualitas makanan yang dianggap tidak layak konsumsi.

“Kami menemukan dapur dengan sanitasi buruk. Limbah tidak tertangani dengan baik dan berpotensi mencemari lingkungan. Bahkan ada makanan yang disajikan dalam kondisi berulat. Ini jelas pelanggaran serius terhadap aspek kesehatan,” ujar Yusril, Jumat (13/2/26).

Ia menegaskan, regulasi dari Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat tersebut menjadi indikator dasar bahwa pengolahan makanan telah memenuhi standar kesehatan.

Menurut Yusril, pengelola dapur diberikan waktu maksimal satu bulan untuk melengkapi dokumen tersebut. Jika tenggat terlewati tanpa perbaikan, maka penutupan operasional harus menjadi konsekuensi.

“Aturannya sudah tegas. Dapur tanpa SLHS dan tetap mempertahankan sanitasi buruk wajib dihentikan. Kami meminta aparat dan dinas terkait tidak berkompromi dalam penegakan aturan,” tegasnya.

Desakan itu merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Tahun 2025 yang tertuang dalam Keputusan Deputi BGN Nomor 009/2025. Regulasi tersebut dirancang sebagai standar nasional guna menjamin keamanan pangan sekaligus menjaga konsistensi kualitas layanan.

Pada aspek keamanan pangan, dapur diwajibkan menggunakan air kemasan galon untuk proses memasak, menyediakan alat rapid test bahan baku, serta memastikan sterilisasi peralatan makanan. Temuan makanan berulat disebut menjadi indikasi adanya kegagalan dalam pengendalian mutu.

Dari sisi kapasitas produksi, aturan membatasi jumlah maksimal 2.500 porsi per hari, atau hingga 3.000 porsi apabila juru masak telah mengantongi sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pembatasan ini bertujuan menjaga kualitas agar tidak menurun akibat produksi berlebihan atau proses yang terlalu dini.

Sementara itu, legalitas dapur juga menjadi perhatian. Selain SLHS, pengelola diwajibkan memiliki sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), sertifikat halal, serta menjalin kemitraan transparan dengan identitas usaha yang terverifikasi oleh Dinas Kesehatan.

“Juknis telah mengatur sanksi bagi dapur yang memicu keracunan atau gagal menjaga standar higiene, mulai dari penghentian sementara hingga penutupan permanen. Dengan adanya temuan makanan berulat dan limbah tak terkelola, tidak ada alasan untuk mempertahankan dapur bermasalah,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menanti respons konkret dari Badan Gizi Nasional, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum. Ketegasan dinilai menjadi kunci agar program strategis tersebut benar-benar menghadirkan perlindungan kesehatan, bukan justru memunculkan risiko baru.

Temuan ini sekaligus menjadi alarm bagi keberlanjutan Program MBG di Polewali Mandar. Penguatan pengawasan, audit menyeluruh, serta konsistensi penegakan regulasi dipandang mutlak agar tujuan utama program—meningkatkan kualitas gizi masyarakat—tetap tercapai tanpa mengabaikan standar keamanan pangan.

Ke depan, transparansi pengelolaan dan akuntabilitas pelaksana program menjadi faktor penentu kepercayaan publik. Evaluasi cepat disertai tindakan korektif diharapkan mampu mengembalikan marwah Program Makan Bergizi Gratis sebagai instrumen perlindungan sosial yang aman, berkualitas, dan berpihak pada kesehatan masyarakat.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut