POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Kehebohan mengguncang Kabupaten Polman setelah Polres Polman berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.
Peristiwa tragis ini melibatkan sekelompok remaja yang secara bergantian melakukan aksi bejat terhadap korban yang masih berusia 14 tahun.
Korban, yang diketahui berinisial N, menjadi sasaran kekejaman empat remaja berinisial DP (16), RD (17), MH (13), dan PR (13).
Perbuatan keji ini terjadi sejak Desember 2024 dan berulang kali dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah salah satu pelaku.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, mengungkapkan bahwa para pelaku telah diamankan. Dua di antaranya, yakni RD dan DP, telah ditahan, sementara MH dan PR yang masih berusia 13 tahun tidak ditahan.
Selain itu, seorang pelaku lain berinisial SA yang merekam aksi tersebut juga tengah diproses hukum.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas AKP Budi Adi.
Yang lebih menghebohkan, aksi keji para pelaku sempat direkam oleh salah satu anggota kelompok.
Video tersebut kemudian tersebar luas dan menjadi viral di media sosial, memicu kemarahan dan keprihatinan masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang keprihatinan mendalam. Polres Polman berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan kepada korban.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh orang tua untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memberikan pengawasan yang ketat terhadap anak-anak mereka.
Penting bagi orang tua untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak, serta memberikan edukasi tentang perlindungan diri dari segala bentuk kekerasan.
Editor : Huzair.zainal