POLEWALI.MANDAR, iNewsPolman.id -Seorang remaja yang juga resedivis berhasil diringkus satuan reserse dan kriminal Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat. pelaku diringkus setelah aksinya menjambret seorang ibu rumah tangga terekam cctv dan viral di media sosial.
Aksi pelaku terbilang nekat lantaran dilakukan di siang, dari pengakuan pelaku dimana dalam sehari telah beraksi di 3 lokasi berbeda.
Aksi jambret yang dilakukan pelaku ini bahkan terekam CCTV yang berlokasi di pasar sentral Pekkabata, Kecamatan Polewali pada selasa kemarin (05/03/2024).
Terlihat dalam rekaman cctv dimana seorang ibu rumah tangga yang baru saja keluar dari dalam pasar usai berbelanja, saat hendak menaikkan belanjaan nya tiba tiba dihampiri pengendara motor dengan cepat merampas dompet miliknya.
Dari hasil rekaman CCTV inilah pihak Reskrim Polres Polman dengan mudah mengenali wajah pelaku dan bergerak cepat meringkus remaja berinisial S 18 tahun ini di rumahnya.
Pelaku sendiri berinisial dibekuk dirumahnya saat tengah tertidur usai melakukan aksinya tersebut,
polisi bahkan mendatangi sejumlah lokasi dimana pelaku membuang barang bukti berupa tas dari korban nya usia menguras seluruh isinya.
Ironisnya pelaku merupakan resedivis kasus pencurian yang masih remaja ini diketahui telah beraksi di 3 lokasi berbeda pada hari yang sama.
" Kasat Reskrim Polres Polman AKP M Reza Pranata, dimana pelaku ini beraksi di 3 lokasi berbeda, yakni di lokasi pertama berada di depan KPU, korbanya tak lain seorang ASN yang tasnya dijambret berisi uang 1,5 juta beserta handphone, sedangkan lokasi ke dua berada di depan kantor Daerah pelaku beraksi jambret dompet berisi uang tunai 1,850.000 juta beserta handphone sedangkan korban ke tiga yakni terjadi di Pasar sentral Pekkabata.korban alami kerugian ratusan ribu.
Saat ini pelaku kami masih periksa intensif, keterangan pelaku masih kami dalami termasuk apakah masih ada lokasi lain pelaku ini beraksi, tutup " M Reza Pranata.
Akibat kejadian ini pelaku terjerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Huzair.zainal