get app
inews
Aa Text
Read Next : Durian Polman Melaju ke Pasar Nasional: Korporasi Hulu-Hilir Dukung Kesejahteraan Petani Lokal

Miris,Terungkap Pemuda Yang setubuhi Ibu Muda Dan Diancam Dibunuh Tengah Dalam Kondisi Hamil

Rabu, 04 Desember 2024 | 15:52 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Polman Akp M Reza Pranata Saat ditemui iNewsPolman. Id

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id - Usai menjalani pemeriksaan oleh unit perlindungan perempuan dan anak PPA polres Polewali Mandar terhadap pelaku Rudal paksa anak dibawa umur. Terungkap jika korban adalah ibu muda yang tengah hamil 4 bulan.

pelaku berinisial AC (25) tahun ini diamankan Polsek Tapango bersama warga usai melakukan persetubuhan terhadap perempuan J berusia (15) tahun.Warga Kecamatan Tapango pada Selasa kemarin (03/12/2024).

Kronologisnya, dimana saat itu pelaku yang melintas dirumah korban tiba tiba masuk kedalam tanpa pengetuk pintu. Diketahui saat itu rumah dalam kondisi kosong dan korban hanya seorang diri.

Tanpa basa basi lagi pelaku kemudian masuk kedalam kamar dan segerah mengunci pintu kamar tersebut kemudian menutup mulut korban.

Tak hanya sampai disitu saja, pelaku juga mencekik korban dan mengancam akan dibunuh jika teriak hingga korban tak berdaya. Karena ketakutan korban tak bisa berbuat banyak dan pelaku kemudian melampiaskan nafsu bejatnya.

Ironisnya Korban yang merupakan seorang ibu muda berusia 15 tahun ini diketahui tengah hamil berusia 4 bulan dan dalam kondisi trauma usai di setubuhi korban.

Menurut kasat reskrim Polres Polman, Akp N Reza Pranata" korban dan pelaku tidak saling mengenal. Pelaku hanya mengenal suami korban yang juga satu kampung.

 

Kasus ini terungkap setelah seorang tetangga yang melihat pelaku lari keluar dari rumah kemudian menemui korban yang saat itu ketakutan, korban pun menceritakan kejadian tersebut dan akhirnya keluarga dan suami korban melaporkan ke Polsek Tapango pada Selasa kemarin.

"Lanjut M Reza Pranata , saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang unit PPA, Polisi juga masih mendalami adanya senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Korban sendiri saat ini telah ditempatkan di rumah aman perempuan dan anak Mapolres Polewali Mandar dan dalam penanganan khusus, diketahui korban mengalami syok akibat kejadian tersebut.

Akibat perbuatan nya tersebut Polres Polewali mandar mengancam pelaku dengan pasal 81 ayat (1) Junto pasal 76D undang undang no 17 tahun  2016 tentang perpu nomor 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas undang undang no 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut