get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI dan Polri Bersinergi, Hijaukan Dusun Garessi di Hari Juang TNI

LKPA-RI Zubair Laporkan Wakil Bupati Terpilih Dugaan Pemalsuan Dokumen Persyaratan Pencalonan

Sabtu, 14 Desember 2024 | 01:36 WIB
header img
Ketua Umum Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (LKPA-RI), Zubair, secara resmi melaporkan Hj. Andi Nursami, calon Wakil Bupati terpilih

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Drama politik pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Polewali Mandar memasuki babak baru. Ketua Umum Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (LKPA-RI), Zubair, secara resmi melaporkan Hj. Andi Nursami, calon Wakil Bupati terpilih, ke Polres Polewali Mandar, Kapolda Sulawesi Barat, dan Kapolri pada 11 Desember 2024.

Laporan tersebut menuding Hj. Andi Nursami melakukan pemalsuan dokumen untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Jum’at, (13/12/24)

Dalam laporan bernomor 1023/LKPA-RI/XII/2024, Zubair menyebut dua pelanggaran utama yang dilakukan Andi Nursami terkait pemalsuan dokumen Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Zubair memaparkan dua temuan krusial yang menjadi dasar laporan ini:

  1. Pernyataan Fiktif Soal Utang Pajak
    Hj. Andi Nursami diduga memberikan keterangan palsu dengan menyatakan tidak memiliki tanggungan utang pribadi maupun badan hukum. Namun, ditemukan bukti adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah seluas 350.000 m² di Kabupaten Polewali Mandar senilai Rp1,65 miliar. Tunggakan ini sebelumnya tercantum dalam LHKPN.
  2. Aset Tak Dilaporkan
    Selain itu, dalam LHKPN, Hj. Andi Nursami diduga tidak mencantumkan kepemilikan harta berupa tanah dan bangunan di Desa Karombang, Kecamatan Bulo. Ia juga disebut mencatatkan nihil utang, meski terdapat bukti tunggakan pajak terkait aset tersebut.

Menurut Zubair, dugaan ini melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Dokumen, serta melibatkan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Zubair menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya mencoreng proses demokrasi tetapi juga merugikan masyarakat.

“Pemalsuan dokumen adalah kejahatan serius yang mengancam integritas demokrasi. Kami mendesak pihak kepolisian segera menetapkan Hj. Andi Nursami sebagai tersangka untuk menjamin keadilan,” tegas Zubair.

LKPA-RI meminta Kepolisian Republik Indonesia, Kapolda Sulawesi Barat, dan Polres Polewali Mandar memberikan perhatian penuh pada laporan ini.

Mereka juga mendesak penyelenggara pemilu memperketat verifikasi dokumen pencalonan agar kasus serupa tidak terulang.

Hingga berita ini diterbitkan, Hj. Andi Nursami belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Publik pun menantikan respons dari aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi perhatian utama di Polewali Mandar. Selain berpotensi mempengaruhi hasil Pilkada, hal ini juga menguji kredibilitas proses demokrasi di tingkat lokal.

Langkah hukum terhadap dugaan pemalsuan ini diharapkan membawa keadilan sekaligus menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilu.

Dengan laporan resmi ini, perhatian publik kini tertuju pada penanganan kasus yang melibatkan nama besar di kancah politik Polewali Mandar.

Akankah penegakan hukum berjalan transparan? Atau justru menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal? Jawabannya ada di tangan aparat penegak hukum.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut