Evaluasi BPK Dipertanyakan, Zubair LKPA: Abaikan Rekomendasi Bisa Berujung Pidana
POLEWALI MANDAR, iNewspolman.id — Sorotan tajam publik mengarah pada hasil evaluasi pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2024 setelah muncul dugaan kejanggalan prosedur dalam proses audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat. Polemik ini memunculkan tanda tanya serius mengenai validitas mekanisme evaluasi yang dinilai tidak lazim.
Ketua Umum Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran (LKPA), Zubair, menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK merupakan dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh pejabat yang menjadi objek pemeriksaan.
“Rekomendasi BPK bukan sekadar formalitas administratif. Jika diabaikan, konsekuensinya dapat masuk ke ranah pidana,” tegas Zubair saat dimintai keterangan, Jumat (24/4/2026).
Menurut Zubair, munculnya evaluasi terhadap hasil pemeriksaan yang sebelumnya telah dinyatakan final menimbulkan pertanyaan besar, terutama dari sisi prosedur dan kewenangan pihak yang melakukan evaluasi tersebut. Ia menilai langkah itu tidak lazim dalam mekanisme audit pemerintahan.
“Sepanjang yang saya ketahui, ini baru pertama kali terjadi, apalagi evaluasi dilakukan setahun setelah laporan diserahkan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius di ruang publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam mekanisme pemeriksaan yang berlaku, pihak yang diperiksa sebenarnya telah diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi atau bantahan sebelum laporan final diterbitkan. Proses tersebut memiliki batas waktu maksimal 14 hari sebelum LHP disahkan.
“Setelah laporan ditetapkan, seharusnya proses itu final dan tidak lagi membuka ruang koreksi ulang kecuali ada dasar hukum yang sangat jelas,” katanya.
Zubair juga menyinggung sejumlah komponen dalam laporan yang kembali diperdebatkan, termasuk terkait tunjangan profesi guru. Menurut dia, komponen tersebut semestinya tidak lagi menjadi objek polemik karena perhitungannya telah mengacu pada formula Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 62.
Di tengah polemik yang berkembang, LKPA mendesak adanya keterbukaan dari seluruh pihak terkait agar masyarakat memperoleh penjelasan utuh mengenai proses evaluasi tersebut. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemeriksa dan tata kelola keuangan daerah.
Selain itu, ia menekankan perlunya sinergi antara lembaga audit dan aparat penegak hukum guna memastikan setiap temuan dalam pengelolaan anggaran daerah benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK sebelumnya telah berulang kali mengingatkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Kepatuhan terhadap rekomendasi hasil audit dinilai menjadi kunci dalam mencegah penyimpangan anggaran. Sebaliknya, pengabaian terhadap rekomendasi tersebut bukan hanya mencederai prinsip good governance, tetapi juga berpotensi membuka konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.
Editor : Huzair.zainal