Dana Bansos Covid Rp11,7 Miliar Diduga Dikorupsi, Korda BPNT Polman Jadi Tersangka
POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menetapkan seorang perempuan berinisial MR sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
MR diketahui merupakan Koordinator Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Polman. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp11,7 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Abd Asiz mengatakan, MR menjadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
"Untuk kasus dugaan korupsi bansos Covid di Polman, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka. Namun, tersangka hingga saat ini belum ditahan," kata Abd Asiz, Rabu (7/10/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk penerima manfaat bansos. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti.
Menurut penyidik, anggaran bansos yang seharusnya disalurkan kepada penerima manfaat mencapai Rp11,7 miliar. Namun, dana tersebut diduga tidak sampai kepada penerima manfaat.
Polda Sulbar masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam penyaluran bansos Covid-19 tersebut.
Editor: Huzair.zainal