POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id - Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Aparatur Negara Indonesia (LAKIP RI) melakukan aksi nyata bersih-bersih sampah di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Ketua LAKIP RI Aldin bersama tokoh masyarakat telah melakukan kesepakatan meminta Pj. Bupati Polman melaksanakan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi Sulbar untuk rehabilitasi TPA Paku.
"Jika demi kepentingan masyarakat mari kita saling bergandengan"Ujar Ketua LAKIP RI, Kamis (23/5/2024).
Dimana Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Paku Kecamatan Binuang yang sampai saat ini belum juga difungsikan.
Aldin menegaskan jika Pemerintah Kabupaten Polman tidak menindaklanjuti isi rekomendasi tersebut, maka mereka dinilai melakukan pelanggaran perbuatan melawan Hukum yang berpotensi Pidana.
Menurutnya, TPA Paku harusnya segera difungsikan karena itu salah satu solusi penanganan sampah jangka panjang, sedangkan TPSS itu sifatnya hanya penanganan sampah sementara.
Sebagai langkah awal, LAKIP RI telah membuat surat ke DPRD Polman untuk Permintaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Dalam surat permintaan RDPU, LAKIP RI meminta untuk mengundang dan menghadirkan Penjabat (PJ) Bupati Polman, Dinas terkait, diantaranya, DLHK, PUPR, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP.
Serta melibatkan unsur Forkopimda, baik Kapolres Polman, Dandim, Kejari dan para akademisi serta pemerhati lingkungan hidup.
Kesepakatan pihak terkait, difungsikannya kembali TPSS Desa Suruang tersebut hingga 31 Agustus 2024.
Editor : Huzair.zainal