get app
inews
Aa Text
Read Next : Syibli-Zainal Bongkar Fakta Kemiskinan Polewali Mandar: Siapa yang Bertanggung Jawab?

LAKIP RI : Bersih-Bersih Sampah di Polman

Kamis, 23 Mei 2024 | 15:58 WIB
header img
Ketua LAKIP RI Aldin melakukan aksi bersih-bersih sampah Polman

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id - Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Aparatur Negara Indonesia (LAKIP RI) melakukan aksi nyata bersih-bersih sampah di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Ketua LAKIP RI Aldin bersama tokoh masyarakat telah melakukan kesepakatan meminta Pj. Bupati Polman melaksanakan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi Sulbar untuk rehabilitasi TPA Paku.

"Jika demi kepentingan masyarakat mari kita saling bergandengan"Ujar Ketua LAKIP RI, Kamis (23/5/2024).

Dimana Tempat Pengelolaan Akhir (TPA)  Paku Kecamatan Binuang yang sampai saat ini belum juga difungsikan.

Aldin menegaskan jika Pemerintah Kabupaten Polman tidak menindaklanjuti isi rekomendasi tersebut, maka mereka dinilai melakukan pelanggaran perbuatan melawan Hukum yang berpotensi Pidana.

Menurutnya, TPA Paku harusnya segera difungsikan karena itu salah satu solusi penanganan sampah jangka panjang, sedangkan TPSS itu sifatnya hanya penanganan sampah sementara.

Sebagai langkah awal, LAKIP RI telah  membuat surat ke DPRD Polman untuk Permintaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Dalam surat permintaan RDPU, LAKIP RI meminta untuk mengundang dan menghadirkan Penjabat  (PJ) Bupati Polman, Dinas terkait, diantaranya, DLHK, PUPR, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP.

Serta melibatkan unsur Forkopimda, baik Kapolres Polman, Dandim,  Kejari dan para akademisi serta  pemerhati lingkungan hidup. 

Kesepakatan pihak terkait, difungsikannya kembali  TPSS Desa Suruang tersebut  hingga 31 Agustus 2024.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut