get app
inews
Aa Read Next : Tancap Gas, Ketua Partai Gelora Zainal Abidin Deklarasi Maju Calon Wakil Bupati Polman 2024

KPU Polman Buka Pendaftaran Perekrutan KPPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya!

Kamis, 14 Desember 2023 | 11:35 WIB
header img
KPU Polewali Mandar Buka Pendaftaran KPPS .

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mulai membuka rekrutmen calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

KPU Polman akan merekrut 9.534 anggota KPPS untuk bekerja di 1.362 lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Polman.

Untuk syarat calon anggota KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2023 telah resmi diumumkan KPU melalui surat pengumuman NOMOR : 652/PP.04.1-PU/7604/2023, tentang seleksi calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum 2024.


Rekrutmen KPPS akan berlangsung 10 hari, Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada Kelurahan/Desa masing-masing sejak tanggal 11 Desember 2O23 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023 pada. Pukul 23.59 Wita.

Adapun persyaratan bagi peserta pendaftar KKPS:

a. Warga Negara Indonesia.

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling
tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945.

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak
lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika.

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan.
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
3. tidak menjadi anggota Partai Politik.
4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).

5. sehat secara rohani.
6. bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten / Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.
11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang
paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.
f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
g. Daftar Riwayat Hidup.
h. Pas Foto Berwarna 4x6.

Help Desk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Polewali Mandar buka setiap
hari pada jam kerja:

Waktu: Senin s.d Jumat

Pukul: 07:00 s.d 1:00 wita

Alamat: Jl. KH.Wahid Hasyim No 2 Pekkabata

Kontak
1. Ahmad Bestari Telp/Wa (0852 4034 7882)
 
2. Masyita Muti'a H Telp/Wa (0813 4427 1129)

Editor : Huzair.zainal

Follow Berita iNews Polman di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut