MAJENE, iNewsPolman.id -Diduga terlibat kasus korupsi, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat Sukri Umar ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Majene, Selasa (1/11/2022) malam.
Sebelumnya Sukri Umar diberangkatkan dari Mamuju usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Mamuju. Ia akan ditahan 20 hari kedepan usai jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi program pemberdayaan masyarakat di Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar tahun 2019. Program tersebut dianggarkan senilai Rp1,8 miliar.
Kepala Rutan Majene, Mansur dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022) malam mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Sulbar terkait penitipan tahanan Kejari Mamuju tersebut.
"Iya pak, kami menerima surat dari bagian intelejen Kejati Sulbar. Malam ini yang bersangkutan akan dititip sementara di Rutan Majene," kata Mansur pada awak media..
Dalam kasus tersebut, selain Sukri Umar, mantan kepala Dinas Kehutanan Sulbar inisial Fahruddin juga ditetapkan tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan. Fahruddin lebih dulu ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju.(Ali).
Editor : Huzair.zainal