MAJENE,iNewsPolman.id-Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) kabupaten Majene, Sulawesi Barat meminta Kejari Majene
untuk menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan keuanganan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Majene.
Hal tersebut terkait dengan banyaknya pengalokasian dana yang bersumber dari BLUD untuk pembangunan proyek fisik di area RSUD Majene yang diduga tanpa melalui mekanisme yang benar dan berlandaskan pada aturan yang jelas.
Ketua JAPKEPDA Majene, Juniardi, ada banyak item pekerjaan konstruksi dilaksanakan sendiri pihak rumah sakit daerah dan melibatkan oknum
pegawai internal RSUD yang diduga tidak tercatat dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Majene.
Tindakan tersebut, menurut Juniardi, sangat bertentangan dengan PP RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kamii menduga keegiatan tersebut ditengarai sebagai bentuk korupsi dan penyalahgunaan kewenangan,” sebut Jun sapaan akrab Juniardi, Kamis (29/09/2022).
Bahkan kata Juniardi, diduga turut terjadi penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan, dimana suami dari Direktur RSUD Majene diduga mengelola dan mengendalikan sendiri sejumlah proyek konstruksi di RSUD
Majene.
“Selain itu, pengelolaan BLUD di RSUD Majene juga diduga menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018
Tentang Badan Layanan Umum Daerah,” tegas Juniardi.
Juniardi menyebut, total pendapatan yang diperoleh RSUD Majene melalui BLUD mencapai Rp 37 miliar per tahunnya, sehingga berpotensi
terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan Negara,”Untuk itu dibutuhkan transparansi pengelolaan anggaran serta pengawasan ketat
terhadap Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD RSUD Majene,” tandasnya.
Oelhnya itu kata Juniardi, Ia meminta agar pihak Kejaksaan Majene menyelidiki dugaan tersebut, Hal ini tujuan untuk memastikan tidak adanya potensi korupsi berupa mark up anggaran dalam membiayai item pekerjaan yang bersumber dari pendapatan dan belanja BLUD.
“Ini dimaksudkan untuk mengingatkan pejabat pengelola dan pegawai BLUD RSUD Majene untuk menghindari upaya melawan hukum untuk memperkaya diri. Hal ini sesuai yang diatur pada Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, di ayat (1) Setiap orang yang secara melawan
hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” terangnya.
Juniardi juga mengaku sedang melengkapi dokumen sebagai bahan untuk melaporkan kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Majene ke Kejaksaan negeri Majene pekan depan,“Kami sementara melengkapi dokumen untuk melaporkan
dugaan korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Majene.” pungkasnya.(Ali).
Editor : Huzair.zainal