get app
inews
Aa Text
Read Next : Bangunan Mewah Fasilitas Lengkap, Koperasi Kelurahan Merah Putih Sidodadi, Role Model Nasional

Tipikor Polres Polman Sita Aset Eks Bendahara Dinkes Terkait Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar

Senin, 28 Juli 2025 | 19:50 WIB
header img
Tipikor Polres Polman Menyita Asset milik tersangka dalam Kasus korupsi mantan Bendahara Dinkes Polman: Foto istimewa .

POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, melakukan penyitaan aset atau asset recovery dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Polman berinisial MI alias I.

MI, yang kini telah resmi ditahan di Mapolres Polman, diduga menyelewengkan dana anggaran tahun 2023 senilai Rp2.163.502.000 dari lima pos kegiatan di instansi tempatnya bekerja.

Kanit Tipidkor Polres Polman, Iptu Muh Arifin, SH.MH, mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah menyita satu unit sepeda motor milik tersangka. Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik kemudian melakukan penyitaan tambahan berupa sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di BTN Marwah, Kecamatan Matakali.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya asset recovery yang dilakukan penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi ini,” ujar Iptu Arifin.

MI diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran Dinkes Polman pada tahun 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, ia diduga telah menyalahgunakan dana dari lima pos anggaran, yakni dana perawatan dan persalinan, akreditasi puskesmas, perjalanan dinas, uang persediaan dan tambahan uang, serta iuran BPPU.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Polman untuk menelusuri aliran dana dan potensi tersangka lainnya.

Editor : Huzair.zainal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut