Mamuju, iNewsPolman.id - Seorang pegiat anti korupsi di Sulawesi Barat melaporkan tiga pejabat aktif, Abdul Rahim yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulbar, Muhammad Hamzi, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulbar dan Syarifuddin, Sekretaris Dinas Pendidikan Prvinsi Sulawesi Barat, Senin 3 Juni 2024.
Ketiganya dilaporkan oleh Muhammad Faizal, Direktur Celebes Riset Institut (CRI) atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga tenis meja yang bernilai 200 juta pada tahun anggaran 2022.
Muhaimin menyebut, ada dugaan permainan nakal pengadan tenis meja yang dikelola Dispora Provinsi Sulbar tahun 2022, yang jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah yang ada di DPA. "Kalau dari segi barang, barang yang ada hanya sebagian saja atau setengah dengan jumlah yang sebenarnya. Dan parahnya, kualitas atau legalitas barang juga diduga diragukan karena sebagian palsu dan hanya satu original (Ori)," tambah Muhaimin.
Pengadaan alat olahraga tersebut bersumber dari program pokok pikiran (pokir) DPRD Sulbar yang diduga milik Abdul Rahim, yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Provinsi Sulbar.
"Semoga setelah laporannya masuk ke kejari Mamuju, berharap jaksa bisa membongkar dugaan praktik korupsi," lanjut Muhaimin.
Sementara, Kasi Intelijen Kejari Mamuju, Baharuddin membenarkan adanya laporan soal dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tenis meja. Namun, kata dia, semua laporan yang masuk selalu di atensi, dan menunggu arahan Kajari Mamuju untuk penanganan selanjutnya.
"Benar, ada masuk laporan Pak Muhaimin, tadi pagi. Kami belum tahu apa inti laporannya, hanya saja kita menunggu dari Pak Kajari untuk langkah selanjutnya. Ok ya," singkat Baharuddin.
Editor : Huzair.zainal