MAMUJU, iNewsPolman.id - Seorang imam mesjid asal Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju nekat menyetubuhi anak di bawah umur. Padahal, pelaku yang berinisial IK alias IC (35) ini sudah memiliki istri dan anak.
Kejadian ini terkuak setelah korban, S (16) yang merupakan siswi SMA membongkar kebejatan sang imam mesjid tersebut di depan keluarganya.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadinagara, melalui Kanit PPA Iptu Junaid lantas mengungkapkan kronologi kejadiannya.
Menurut Iptu Junaid, kejadian bermula ketika saksi Darmia mendapati dan membaca pesan WhatsApp milik korban berinisial S (16). Membaca chat tersebut, saksi pun kaget dan langsung memberitahukan kepada orangtua korban.
Dalam isi pesan WhatsApp, korban rupanya chattingan dengan pelaku dan menyebutkan ia takut hamil usai persetubuhan tersebut.
Melihat chat tersebut, rangtua korban pun ikut kaget. Korban kemudian disidang dan diminta untuk jujur.
Menurut pengakuan korban, pelaku sering berikan bujuk rayu, tipu muslihat dengan menjanjikan sesuatu dan berpura pura menjadi pacar korban. Padahal pelaku sudah mempunyai seorang istri dan anak.
Termakan rayuan gombal sang imam mesjid, korban pun luluh. Pelaku lantas modus menjemput korban sepulang sekolah di rumah temannya, pada Jumat (9/9/2022).
Dikarenakan saat itu hujan, selanjutnya korban dibawa ke Wisma 89 dan lantas disetubuhi oleh pelaku. Persetubuhan itu dilakukan pelaku sebanyak 4 kali, sekira pukul 13.30 - 15.30.
Begitu mendengar pengakuan tersebut, orangtua dan korban langsung bergerak ke Polresta Mamuju melaporkan perbuatan bejat sang imam mesjid.
Laporan polisi tercatat nomor LP / 523 / IX / 2022 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR tanggal 15 September 2022. Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini.
Dari hasil penyelidikan dilakukan gelar perkara dan ditetapkan seorang tersangka atas nama Inisial IK Alias IC (35).
Pada Rabu (21/9/2022), sekitar pukul 14.00 WITA bertempat di Jalan A.P. Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, unit PPA Polresta Mamuju meringkus pelaku atas tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur .
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang, seperti pakaian korban dan pelaku, seragam sekolah,sepatu serta HP (Handphone ).
Akibat perbuatanya tersebut tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sehingga tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan minimal 5 tahun.
Editor : Hikmatul Uyun