Ada Apa dengan PSU Perumahan di Polman? GMNI Desak Pemkab Segera Bertindak

Basrbas
Wakil Ketua Bidang Organisasi, Politik dan Jaringan GMNI Cabang Polewali Mandar, Bung Amar. (Poto : Istimewa)

POLEWALI MANDAR, iNewspolman.id – Persoalan pemenuhan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), fasilitas umum, fasilitas sosial hingga lahan pemakaman di kawasan perumahan menjadi sorotan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Polewali Mandar.

GMNI mendesak Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar tidak berhenti pada penerimaan laporan administratif, tetapi segera melakukan penelusuran, verifikasi dan mengambil langkah konkret terhadap kewajiban para pengembang perumahan di daerah tersebut.

Desakan itu disampaikan GMNI melalui surat penyampaian pendapat tertulis yang ditujukan kepada Bupati Polewali Mandar. Dalam surat tersebut, GMNI meminta pemerintah daerah memastikan kewajiban pengembang dalam menyediakan dan menyerahkan PSU, fasilitas umum serta fasilitas sosial dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan GMNI juga diarahkan pada ketersediaan lahan pemakaman di kawasan perumahan. Organisasi mahasiswa tersebut meminta pemerintah memastikan setiap pengembang memenuhi kebutuhan lahan pemakaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tata ruang dan regulasi daerah.

GMNI menyebut sejumlah regulasi menjadi dasar penyampaian aspirasi tersebut, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Selain itu, GMNI juga merujuk Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor 2321 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Menurut GMNI, keberadaan regulasi dan Tim Verifikasi tersebut semestinya diikuti dengan pelaksanaan tugas yang terukur di lapangan. Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan apakah kewajiban pengembang telah dipenuhi sekaligus memastikan proses penyerahan PSU kepada pemerintah daerah berjalan sesuai mekanisme.

Wakil Ketua Bidang Organisasi, Politik dan Jaringan GMNI Cabang Polewali Mandar, Bung Amar, mengatakan penyampaian surat tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap penyelenggaraan pembangunan di daerah.

Ia meminta Bupati Polewali Mandar memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan menginstruksikan perangkat daerah terkait melakukan penelusuran serta verifikasi.

“Kami meminta Bupati Polewali Mandar segera mengatensi surat yang telah kami sampaikan. Persoalan ini perlu ditindaklanjuti melalui penelusuran dan verifikasi agar ada kejelasan mengenai pemenuhan kewajiban pengembang, khususnya terkait PSU, fasilitas umum, fasilitas sosial dan lahan pemakaman,” tegas Bung Amar. Selasa (16/9/2026)

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan kejelasan mengenai langkah yang akan ditempuh setelah menerima penyampaian aspirasi tersebut.

“Kami berharap pemerintah tidak hanya menerima surat ini sebagai administrasi, tetapi benar-benar menindaklanjutinya. Kami meminta ada langkah konkret dari pemerintah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

GMNI juga menyoroti pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) perusahaan pengembang. Pemerintah daerah diminta memastikan pelaksanaannya transparan serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Bung Amar menegaskan GMNI memberikan tenggang waktu 7×24 jam kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar untuk memberikan respons terhadap persoalan yang telah disampaikan.

“Kami memberikan tenggang waktu 7×24 jam kepada pemerintah daerah untuk memberikan respons dan mengambil langkah konkret atas persoalan yang telah kami sampaikan. Kami berharap dalam waktu tersebut sudah ada kejelasan mengenai tindak lanjut dari pemerintah,” ujarnya.

Ia mengatakan batas waktu tersebut merupakan bentuk keseriusan GMNI dalam mengawal persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat penghuni kawasan perumahan.

GMNI menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke forum resmi apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak terdapat respons maupun langkah tindak lanjut yang jelas dari pemerintah daerah.

“Jika dalam waktu 7×24 jam tidak ada respons dan langkah yang jelas, maka kami akan membawa persoalan ini ke forum resmi. Bahkan, apabila diperlukan, kami akan menggelar aksi sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol sosial terhadap pemerintah daerah,” tegasnya.

GMNI berharap pemerintah daerah segera melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap kawasan-kawasan perumahan yang menjadi kewenangannya.

Hasil verifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pemenuhan kewajiban pengembang, status PSU, fasilitas umum, fasilitas sosial, hingga ketersediaan lahan pemakaman.

Bagi GMNI, pembangunan perumahan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan unit hunian, tetapi juga menyangkut ketersediaan fasilitas pendukung yang dibutuhkan masyarakat dalam kawasan permukiman.

Karena itu, GMNI menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut pemerintah daerah terhadap persoalan PSU, fasilitas umum, fasilitas sosial, lahan pemakaman serta kewajiban pengembang di Kabupaten Polewali Mandar. (*bas)

Editor : Huzair.zainal

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network