POLEWALI MANDAR,iNewsPolman.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Polewali Mandar menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Polewali Mandar di ruang rapat kantor DPRD, Jumat (14/8/2026).
Dalam KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah disepakati sebesar Rp1,545 triliun. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp338,515 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp1,207 triliun.
Sementara total belanja daerah juga ditetapkan Rp1,545 triliun. Rinciannya, belanja operasional Rp1,263 triliun, belanja modal Rp78,172 miliar, belanja tidak terduga Rp3 miliar, serta belanja transfer Rp200,789 miliar.
Namun, DPRD Polewali Mandar memberikan sejumlah catatan terhadap postur anggaran tersebut. Catatan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dibacakan Rahmadi Anwar dalam rapat paripurna.
Rahmadi mengatakan, arah kebijakan anggaran 2027 harus sejalan dengan tema pembangunan daerah, yakni “Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Melalui Peningkatan Produktivitas Sumber Daya Manusia.”
Menurut dia, anggaran yang disusun harus mampu memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
DPRD juga menyoroti komposisi belanja daerah yang dinilai masih terlalu berat pada belanja operasional. Porsi belanja operasional mencapai sekitar 81,76 persen dari total belanja, sedangkan belanja modal hanya sekitar 5,06 persen.
“Belanja modal sebaiknya lebih besar lagi. Polewali Mandar masih membutuhkan pembangunan di berbagai sektor, sehingga diperlukan kebijakan untuk menekan belanja operasional dan meningkatkan belanja modal,” ujar Rahmadi.
DPRD menilai belanja modal memiliki peran penting karena berkaitan langsung dengan peningkatan pelayanan publik sekaligus menjadi investasi jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, DPRD meminta Pemkab Polewali Mandar dalam penyusunan APBD 2027 tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan penganggaran berbasis kinerja.
DPRD juga mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan peningkatan PAD, khususnya melalui perbaikan manajemen pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah.
Sementara itu, Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud mengatakan PAD dalam struktur KUA-PPAS 2027 berkontribusi sekitar 21,90 persen terhadap total pendapatan daerah. Sementara pendapatan transfer masih mendominasi dengan porsi sekitar 78,10 persen.
“Gambaran ini menegaskan bahwa penguatan kemandirian fiskal daerah tetap menjadi agenda penting, bersama dengan pengelolaan transfer yang makin efektif dan tepat sasaran,” kata Samsul.
Ia menjelaskan, PAD 2027 ditargetkan berasal dari pajak daerah sebesar Rp60,510 miliar, retribusi daerah Rp231,53 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp4,260 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp42,691 miliar.
Target tersebut meningkat dibandingkan postur KUA-PPAS 2026 yang tercatat sebesar Rp325,823 miliar. Dengan demikian, PAD 2027 naik sekitar Rp12,692 miliar atau 3,75 persen.
Samsul menegaskan, peningkatan PAD akan ditempuh melalui sejumlah langkah, mulai dari pembenahan basis data, digitalisasi pemungutan, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, penataan retribusi, hingga optimalisasi aset daerah.
Upaya tersebut, kata dia, harus dilakukan tanpa memberikan beban yang tidak proporsional kepada masyarakat.
Editor : Huzair.zainal
Artikel Terkait
