KPK Bekali Ratusan Pejabat Imigrasi untuk Perkuat Integritas dan Kepatuhan

Huzair zainal
Direktorat Jenderal Imigrasi gandeng KPK memperkuat integritas dan kepatuhan : Foto Kanim Polman

SURABAYA,iNewsPolman.id – Penguatan integritas aparatur menjadi fokus Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membenahi tata kelola kelembagaan. Untuk mendukung langkah tersebut, Ditjen Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pembekalan kepada ratusan pejabat keimigrasian melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya pada 1–3 Juli 2026.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 272 peserta yang terdiri atas pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian dari seluruh Indonesia.

Dalam forum tersebut, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, memberikan pembekalan mengenai pentingnya pencegahan gratifikasi sebagai bagian dari penguatan budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan.

Ia menekankan bahwa setiap aparatur harus menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, menyampaikan laporan harta kekayaan secara berkala, serta melaporkan setiap penerimaan gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang membuka kegiatan menegaskan bahwa integritas dan kepatuhan merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan keimigrasian. Menurutnya, masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja, tetapi juga proses pelayanan yang diberikan kepada publik.

"Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan," ujar Hendarsam.

Selain membahas pengendalian gratifikasi, sosialisasi juga difokuskan pada penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Peserta memperoleh materi mengenai penegakan kode etik, penerapan budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), hingga penguatan fungsi penegakan hukum keimigrasian.

Penguatan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan organisasi dalam mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini melalui penerapan manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system.

Untuk memperkaya perspektif pengawasan, Ditjen Imigrasi turut menghadirkan sejumlah narasumber dari lembaga negara, di antaranya Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin, serta Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng.

Hendarsam menegaskan bahwa kepatuhan internal tidak boleh dipandang sekadar sebagai fungsi pengawasan atau penindakan, melainkan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga petugas di lapangan.

"Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana," katanya.

Di akhir kegiatan, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan kepala UPT keimigrasian segera menerapkan hasil sosialisasi di unit kerja masing-masing. Evaluasi akan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian.

"Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas," tutup Hendarsam.

Editor : Huzair.zainal

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network